Sidang Nenek 68 Tahun Ditunda Lagi, Dugaan Rekayasa Penundaan Mengemuka

🖊️ Reporter: Susanto
📍 Tangerang, Pengadilan Negeri – 2 Juli 2025
🗞️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update

Tangerang, AswinNews.com
Sidang pra-peradilan atas gugatan Li Sam Ronyu (68), seorang perempuan lanjut usia dalam kasus sengketa tanah, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (2/7/2025). Penundaan kali ini terjadi karena adanya kesalahan penulisan nomor perkara dalam surat panggilan sidang.

Ini merupakan penundaan kedua berturut-turut. Sebelumnya, sidang pada 25 Juni 2025 juga batal digelar akibat ketidakhadiran pihak Polres Metro Tangerang selaku termohon. Penundaan berulang ini memicu dugaan kuat adanya skenario penghambatan proses hukum.

“Mana mungkin juru sita salah tulis nomor perkara? Ini bukan kesalahan teknis biasa—ini bentuk pelecehan terhadap proses peradilan,” tegas Charles Situmorang, S.H., M.H., kuasa hukum Li Sam Ronyu, saat dikonfirmasi usai sidang.

Dugaan Rekayasa untuk Lindungi Institusi

Tim kuasa hukum menilai ada indikasi bahwa penundaan ini bukan murni karena kelalaian administratif, melainkan bagian dari strategi untuk melemahkan upaya hukum klien mereka. Charles dan rekannya, Louis Jauhari, menyebut bahwa praktik seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Kami melihat ini bukan lagi persoalan teknis, tapi upaya sistematis untuk melindungi institusi tertentu. Jika sidang tanggal 9 Juli mendatang kembali tidak dihadiri termohon, kami akan meminta hakim mengambil tindakan hukum yang tegas,” ujar Louis.

Kasus Sengketa Tanah Berlarut

Li Sam Ronyu menggugat kepolisian dalam perkara pra-peradilan karena merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penanganan laporan sengketa tanah yang ia ajukan. Perkara ini dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan, dan Li Sam, yang sudah berusia lanjut, merasa hak-haknya diabaikan.

“Usia beliau sudah 68 tahun. Setiap kali sidang ditunda, itu bukan hanya soal waktu—tapi juga soal keadilan yang ditahan-tahan,” tambah Charles.

Harapan akan Tegaknya Hukum

Kuasa hukum berharap majelis hakim tidak tinggal diam terhadap ketidakhadiran termohon yang berulang, dan dapat mempertimbangkan putusan sela atau putusan verstek jika pihak termohon terus mengabaikan panggilan hukum.

“Kami percaya hukum masih bisa jadi jalan keadilan, tapi jika aparat main-main, pengadilan harus bertindak,” pungkas Charles.

AswinNews akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk apakah sidang berikutnya pada 9 Juli 2025 benar-benar digelar, atau kembali dihantui skenario penundaan.


Redaksi AswinNews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *