🖋️ Laporan: Azwin
📍 Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
TEBING TINGGI — AswinNews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkoba. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DRS alias Debby (32) berhasil diringkus atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin siang, 30 Juni 2025, di kawasan Jalan HM. Yamin, Kelurahan Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Debby diciduk petugas saat berada di pinggir jalan, tak jauh dari tempat tinggalnya.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,71 gram,” ungkap AKP Mulyono, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Senin (7/7/2025).
Barang Bukti Lengkap untuk Transaksi
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti:
- Beberapa plastik klip kosong
- Uang tunai
- Handphone
- Pipet plastik berbentuk runcing
- Satu buah dompet
“Semua barang bukti tersebut diduga digunakan pelaku untuk keperluan transaksi,” tambah AKP Mulyono.
Pelaku Akui Kepemilikan Barang Bukti
Dalam interogasi awal, Debby mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Satres Narkoba
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak pandang status atau jenis kelamin,” tegas AKP Mulyono.
📌 Redaksi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Narkoba merusak generasi bangsa, dan pemberantasannya adalah tanggung jawab bersama.
![]()
