Kasus Sriwahyuni Terluka Akibat Mesin Tebas Kian Disorot, Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar Desak Penegakan Hukum

PONTIANAK | Aswinnews.com – Kasus yang menimpa Sriwahyuni (19), warga Desa Jangkang Satu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga mengalami luka serius akibat terkena mesin tebas saat melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani I, Kota Pontianak, terus menjadi perhatian publik.

Ketua Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Nardi M, mendesak seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk perusahaan pelaksana dan instansi terkait, agar segera menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada korban.

Menurut Nardi M, setiap pekerjaan pemeliharaan ruang publik yang menggunakan peralatan berisiko tinggi wajib mengutamakan standar keselamatan kerja serta keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.

«”Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Apabila benar terjadi kelalaian yang mengakibatkan warga mengalami luka, maka pihak yang bertanggung jawab tidak boleh menghindar dan harus menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nardi M.»

Peristiwa tersebut diduga terjadi saat berlangsung kegiatan pemotongan rumput di kawasan Jalan Ahmad Yani I. Korban mengalami luka setelah diduga terkena mesin tebas. Selain itu, muncul dugaan bahwa pekerja yang mengoperasikan alat tersebut tidak segera memberikan pertolongan kepada korban dan meninggalkan lokasi kejadian. Dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Koordinator Kebersihan Kota Pontianak, Sukandar, S.Pd., menyatakan bahwa apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Juwono, S.P., yang disebut sebagai pendamping korban, menyampaikan keberatan atas pernyataan yang dinilainya meragukan keterangan korban. Menurutnya, fokus utama seharusnya diarahkan pada pengungkapan fakta secara objektif melalui proses hukum, bukan membangun asumsi tanpa dasar pembuktian.

Sebelumnya, Paisal selaku pengawas CV Purnama Taman menyatakan akan memfasilitasi mediasi serta berkoordinasi dengan perusahaan dan pekerja yang diduga terlibat. Namun hingga berita ini ditulis, menurut pendamping korban, belum terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian bagi korban.

Secara hukum, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat. Penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyelidikan.

Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap penerapan standar keselamatan kerja, pengamanan area pekerjaan, serta tanggung jawab penyedia jasa dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya selama kegiatan pemeliharaan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen CV Purnama Taman, pekerja yang diduga terlibat, maupun pihak terkait lainnya mengenai perkembangan penyelesaian perkara tersebut. Aswinnews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Tim-007) l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *