PONTIANAK Aswinnews.com– Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan komitmennya mengawal proses hukum perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran yang saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi yang mengungkap keterangan pelapor terkait dugaan perubahan identitas seorang anak melalui dokumen administrasi kependudukan.
Menurut Budi Gautama, perkara tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak dasar anak atas identitas hukum yang harus dijamin negara.
“Kami dari DPD ASWIN Kalbar akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Apabila nantinya pengadilan membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen, maka pelaku harus dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila didukung alat bukti yang sah.
Budi Gautama menilai dugaan pemalsuan dokumen kependudukan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena berpotensi berdampak pada hak keperdataan, hak pendidikan, serta kepastian identitas hukum seorang anak.
DPD ASWIN Kalbar, lanjutnya, akan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memantau jalannya persidangan secara independen serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Seluruh fakta, keterangan saksi, dan alat bukti akan menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DPD ASWIN Kalbar juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi penegak hukum maupun jalannya persidangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Nardi M/Tim-007) l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
