Operasi Pekat Candi II 2026, Polres Kebumen Ungkap Tujuh Kasus Narkoba Dalam 20 Hari

KEBUMEN, Aswinnews.com – Polres Kebumen berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat keras selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi II 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2026.

Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, di Mapolres Kebumen, Kamis (16/7/2026). Turut mendampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kasatresnarkoba AKP Kismanto.

Selama Operasi Pekat Candi II 2026, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kompol Andre.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu, ganja, cairan sintetis, pil Y, serta psikotropika jenis alprazolam dengan jumlah keseluruhan lebih dari 600 gram dan butir. Seluruh barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kebumen.

Menurut Kompol Andre, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kebumen dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar tersangka berada pada usia produktif. Sekitar 42 persen di antaranya merupakan pelajar atau mahasiswa dengan rentang usia 18 hingga 33 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba masih membayangi kalangan muda sehingga memerlukan perhatian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Kebumen, Gombong, Sruweng, dan Pejagoan. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 12 Juli 2026, ketika petugas berhasil membongkar tiga kasus sekaligus yang berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis dan ganja.

Selain mengungkap kasus narkotika, Polres Kebumen melalui Satreskrim juga berhasil menindak peredaran minuman keras dalam Operasi Pekat Candi II 2026. Selama operasi berlangsung, petugas menyita sebanyak 500 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal di Kabupaten Kebumen.

Polres Kebumen menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum yang tegas, disertai langkah preventif dan edukatif. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar ruang gerak pelaku semakin sempit dan Kabupaten Kebumen terbebas dari ancaman narkoba.


Sumber: Humas Polres Kebumen
Penulis: Imam R.
Redaksi: Aswinnews.com – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *