JPU Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

Penulis: Hayat | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Pringsewu, Aswinnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (5/11/2025).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan susunan majelis hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, serta Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., selaku mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primair.

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah lebih dahulu dijatuhi putusan bersalah pada tingkat pertama dalam berkas perkara terpisah dan saat ini masih menjalani proses upaya hukum banding.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa bersama dua terdakwa lainnya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).

Atas dasar hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:

  1. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dikurangi masa tahanan sementara.
  2. Denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
  3. Membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).

Jika tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sidang berlangsung tertib dan lancar. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *