Viral Dugaan Perampasan Motor di Gunung Pring, Polresta Magelang: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

Magelang – Aswinnews.com
Video yang viral di media sosial dengan narasi dugaan perampasan sepeda motor oleh debt collector (DC) di wilayah Gunung Pring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, mendapat klarifikasi resmi dari Polresta Magelang. Hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana perampasan sebagaimana narasi yang beredar.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib menjelaskan, setelah menerima informasi yang berkembang di masyarakat, Satreskrim Polresta Magelang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait, baik pendamping eksternal perusahaan pembiayaan, debitur, maupun sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula pada 20 Juni 2026, ketika petugas eksternal perusahaan pembiayaan berinisial Z bersama rekannya A mendatangi rumah debitur berinisial R di wilayah Gunung Pring. Saat itu, R diketahui menunggak angsuran kendaraan selama dua bulan.

Dalam pertemuan tersebut, R menyatakan kesanggupannya untuk melunasi tunggakan pada 28 Juni 2026. Namun, saat Z dan A kembali sesuai kesepakatan, R hanya memiliki dana sebesar Rp1 juta, sehingga belum mampu melunasi seluruh kewajibannya.

“Karena dana yang dimiliki belum mencukupi, A kemudian meminjamkan uang kepada R untuk menutup kekurangan pembayaran angsuran.

Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, R secara sukarela menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya kepada A,” jelas AKP Toyib.

Setelah pembayaran dilakukan, kewajiban R kepada perusahaan pembiayaan dinyatakan lunas. Dengan demikian, hubungan hukum antara R dan A selanjutnya merupakan hubungan pinjam-meminjam secara pribadi dengan jaminan sepeda motor, dan tidak lagi berkaitan dengan perusahaan pembiayaan.
Pada 6 Juli 2026, A kembali mendatangi lingkungan tempat tinggal R. Dalam kesempatan itu, tetangga R berinisial I menyatakan kesediaannya menalangi pinjaman R kepada A, sehingga sepeda motor tersebut sementara dititipkan di rumah I. Kesepakatan tersebut diterima oleh seluruh pihak yang terlibat.

Usai pertemuan, A meninggalkan lokasi menggunakan mobil dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Saat melintas pada malam hari, A diduga mengemudikan kendaraan dengan cara yang meresahkan warga, yakni menggeber mesin dan melaju dengan kecepatan tinggi.

Akibat kejadian tersebut, tokoh masyarakat meminta A menyampaikan permohonan maaf kepada warga. Pertemuan yang telah dikoordinasikan bersama tokoh masyarakat dan keluarga A kemudian dilaksanakan pada 8 Juli 2026 di Balai Desa Gunung Pring.

Namun sebelum kegiatan berlangsung, beredar video di media sosial yang menarasikan A sebagai pelaku perampasan sepeda motor. Informasi tersebut memicu banyak warga mendatangi lokasi sehingga situasi sempat memanas. A bahkan mengalami aksi dorong-dorongan oleh massa sebelum akhirnya diamankan.

AKP Toyib menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur tindak pidana perampasan.

“Penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela oleh pemiliknya sebagai jaminan atas pinjaman uang pribadi.

Setelah tunggakan kepada perusahaan pembiayaan dilunasi, hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan pinjam-meminjam antara dua orang secara pribadi. Oleh karena itu, tidak ditemukan unsur tindak pidana perampasan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial,” tegasnya.

Sementara itu, terkait tindakan A yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga meresahkan warga, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan para pihak, tokoh masyarakat, dan keluarga. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Polresta Magelang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkas AKP Toyib.

Penulis: Tofan

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *