MAJALENGKA,Aswinnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas kajian teknis desain surat suara dan penataan daerah pemilihan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Majalengka (Teguh Fajar Putra Utama,M.Pd),Anggota KPU Jawa Barat (Adie Saputro,S.H.),Komisioner KPU RI (Dr. Idham Holik, M.Si.,) pada Hari Rabu,(15/10/2025).

FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan pendapat dan saran dari berbagai pihak terkait desain surat suara dan penataan daerah pemilihan yang akan digunakan dalam pemilihan mendatang. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta desain surat suara yang efektif dan penataan daerah pemilihan yang adil dan representatif.
Dalam diskusi tersebut, peserta membahas berbagai aspek terkait desain surat suara dan penataan daerah pemilihan, termasuk kemudahan penggunaan, keamanan, dan transparansi. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pemilihan di Majalengka.
Dr. Idham Kholik, M.Si., mengatakan “Penataan daerah FGD pada kali ini tidak hanya membahas mengenai desain surat suara,tapi juga berkaitan dengan penataan daerah pemilihan. FGD ini memang menjadi bagian dari agenda resmi ya atau program kegiatan resmi yang kami minta kepada KPU se-Indonesia termasuk KPU Kabupaten Majalengka. Kami apresiasi atas kegiatan ini terselenggara dengan baik yang nanti para pembicara juga akan memberikan pandangannya berkaitan dengan bagaimana seharusnya Dapil di Kabupaten Majalengka ini*.Ungkap Idham
Penataan daerah pemilihan ini sangat bergantung pada sistem pemilu legislatifnya. Kalau sekiranya ke depan itu masih tetap sistem proporsional daftar terbuka, ya tentunya Dapilnya menjadi lebih luas ya seperti yang hari ini ada ya yang kemarin di Pemilu 2024 itu lima dapil ya. Kalau sekiranya masih ini ya, masih bisa dilakukan penataan daerah pemilihan. Kalau sekiranya nanti sistem pemilunya berbeda ya nanti akan disesuaikan dengan sistem pemilu yang baru. Kita tunggu saja nanti bagaimana undang-undang pemilu yang baru.
Sambung Dia “Koalisi masyarakat sipil itu telah mewacanakan dan mengusulkan tentang sistem pemilu legislatif sebaiknya menggunakan sistem proporsional campuran. Itu ada usulan resmi dari koalisi masyarakat sipil. Kami sebagai penyelenggara pemilu tentunya mengapresiasi terhadap usulan tersebut karena memang di saat menjelang pembahasan undang-undang pemilu sebagaimana diinformasikan oleh beberapa legislator di Senayan, itu memang harus didiskusikan. Mau sistemnya apa pun harus didiskusikan”.Ujarnya
“Ya sudah pasti,Sudah pasti berdampak. Nah berkaitan dengan dampaknya besar atau kecil ya itu kita tunggu saja nanti undang-undangnya seperti apa. Kalau kita melakukan pendekatan studi komparatif di beberapa negara lainnya yang melaksanakan sistem proporsional campuran, tentunya sangat berdampak. Kita lihat saja nanti pembentuk undang-undang mendesain sistem pemilu legislatifnya seperti apa”.
KPU Majalengka terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pemilihan dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Dengan adanya FGD ini, diharapkan dapat terwujud desain surat suara dan penataan daerah pemilihan yang memenuhi standar kualitas dan kebutuhan masyarakat.***(Aris)
![]()
