HAMPIR TIGA TAHUN MENCARI KEADILAN, IBU KANDUNG DI PONTIANAK PERTANYAKAN PENANGANAN DUGAAN PEMALSUAN AKTA KELAHIRAN ANAK

PONTIANAK, Aswinnews.com – Seorang ibu kandung di Pontianak mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran anaknya yang telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Hampir tiga tahun berlalu sejak laporan dibuat, namun perkara tersebut menurut pelapor belum memperoleh kepastian hukum.

Peristiwa ini bermula pada Mei 2013 ketika pelapor melahirkan seorang anak perempuan bernama Syarifah Meisya Aqila. Beberapa bulan setelah kelahiran, seorang kerabat bernama Syarif Taufik Akbar, menurut pengakuan pelapor, beberapa kali datang menjenguk bayi tersebut dan mengajukan permohonan untuk mengasuh anak dengan harapan rumah tangganya segera dikaruniai keturunan.

Pelapor menyatakan permintaan tersebut disampaikan dengan janji bahwa anak akan diperlakukan seperti anak sendiri tanpa menghilangkan identitas orang tua kandung. Setelah melalui musyawarah keluarga, ayah kandung yang semula menolak akhirnya menyetujui pengasuhan atas dasar kepercayaan dan hubungan kekeluargaan.

Saat anak berusia sekitar satu tahun, pengasuhan dilakukan di rumah pihak yang mengasuh. Namun, menurut pelapor, dirinya bersama suami tetap rutin datang untuk menyusui, menjenguk, dan memastikan kondisi anak.

Hubungan kedua belah pihak disebut berjalan baik, termasuk ketika orang tua kandung sempat bercerai pada 2017 dan kembali rujuk pada 2019. Situasi berubah pada 28 November 2022 ketika pelapor mengetahui akta kelahiran anaknya telah diterbitkan dengan mencantumkan nama pasangan lain sebagai ayah dan ibu.

Merasa identitas hukum anaknya telah diubah tanpa persetujuan, pada 29 November 2022 pelapor mengambil kembali anaknya. Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan meminta agar akta kelahiran dibatalkan atau diperbaiki sesuai identitas orang tua kandung. Namun, menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Akibat perbedaan data administrasi antara surat keterangan lahir dan akta kelahiran, pelapor mengaku anaknya mengalami kesulitan dalam proses perpindahan sekolah. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Pelapor menyatakan masih memberikan kesempatan sekitar delapan bulan agar persoalan dapat diselesaikan secara damai. Namun karena tidak ada penyelesaian, sengketa kemudian berkembang hingga melibatkan berbagai lembaga perlindungan anak dan aparat penegak hukum.

Konflik tersebut juga berujung pada perkara pidana lain ketika pelapor dilaporkan atas dugaan perusakan rumah pihak pengasuh. Menurut pelapor, perkara tersebut telah diproses hingga persidangan dan berakhir dengan putusan bebas.

Pada 10 Agustus 2023, pelapor secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan akta kelahiran ke Polda Kalimantan Barat. Dalam proses penyidikan, pelapor menyebut penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli.

Namun demikian, menurut pelapor, proses penyidikan berlangsung berlarut-larut karena beberapa kali terjadi pergantian penyidik. Ia juga mengaku sempat memperoleh informasi bahwa perkara telah melalui gelar perkara dan bahkan telah ada penetapan tersangka, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang dirasakan.

Karena menilai penanganan perkara berjalan lamban, pelapor bersama suaminya kemudian mengadukan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat. Pengaduan tersebut disebut telah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.

Hingga pertengahan 2026, perkara tersebut menurut pelapor masih belum memperoleh kepastian hukum. Ia juga menyatakan anaknya telah kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan secara normal selama beberapa tahun serta mengalami tekanan psikologis akibat konflik yang berkepanjangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak fundamental anak atas identitas hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila dalam proses peradilan terbukti terjadi pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, maka konsekuensi hukumnya mengikuti ketentuan pidana yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan. Demi memenuhi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Aswinnews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.


penulis (Tim Redaksi)

Naskah ini telah disunting dengan gaya berita yang lebih ringkas, berimbang, dan menggunakan diksi yang menegaskan bahwa seluruh tuduhan masih merupakan pengakuan atau dalil dari pelapor sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *