Polresta Bengkulu Dan ATR/BPN Turun ke Lokasi, Dugaan Penyerobotan Tanah Ahli Waris Mulai Didalami

BENGKULU, Aswinnews.com – Penyidik Polresta Bengkulu bersama tim dari ATR/BPN Kota Bengkulu melakukan pengecekan langsung ke lokasi sengketa tanah yang dilaporkan oleh pihak ahli waris, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyerobotan tanah serta dugaan pengerusakan patok batas yang kini masih dalam proses penyelidikan.

Pengecekan lapangan dihadiri Kanit, Katim, penyidik Unit Pidum 4 Polresta Bengkulu, perwakilan ATR/BPN Kota Bengkulu, serta kuasa hukum ahli waris, Fransiskus Candra dan Suhartono.

Kuasa hukum ahli waris, Suhartono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mencocokkan objek laporan dengan kondisi di lapangan, termasuk memverifikasi keberadaan patok batas tanah yang dilaporkan telah hilang.

“Hari ini penyidik bersama ATR/BPN melakukan pengecekan dan pengukuran langsung di lokasi untuk memastikan kondisi objek sengketa, termasuk dugaan pengerusakan patok batas tanah yang telah kami laporkan,” ujar Suhartono.

Menurutnya, sebelum persoalan berlanjut ke proses hukum, pihak ahli waris telah mengingatkan agar tidak dilakukan aktivitas maupun pembangunan di atas lahan yang masih menjadi sengketa. Ia juga menyampaikan bahwa proses pendampingan hukum masih menunggu penandatanganan surat kuasa dari salah seorang ahli waris yang berada di Jakarta.

Sehari sebelum pengecekan lapangan, Suhartono mengaku telah bertemu dengan pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, pihak PUPR menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan merupakan arahan pimpinan.

Suhartono juga mengungkapkan hasil diskusinya dengan ATR/BPN Kota Bengkulu terkait status lahan yang disengketakan. Menurutnya, anggapan bahwa seluruh lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bengkulu tidak sepenuhnya tepat.

“Tanah yang belum bersertifikat bukan otomatis menjadi aset pemerintah daerah, melainkan tanah negara. Sementara di lokasi yang kami persoalkan terdapat empat bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama ahli waris, yakni Sertifikat Nomor 318, 319, 320, dan 321 sesuai peta bidang tanah,” jelasnya.

Ia menambahkan, di kawasan tersebut juga terdapat sejumlah bidang tanah lain yang telah dimiliki pihak lain, termasuk PT Tigadi, tanah milik keluarga, serta sebagian lahan yang hingga kini belum bersertifikat karena sebelumnya merupakan kawasan rawa.

Berdasarkan hasil pengecekan bersama penyidik dan ATR/BPN, Suhartono mengklaim patok-patok batas tanah yang menjadi objek laporan sudah tidak ditemukan di lokasi.

“Temuan di lapangan menunjukkan patok-patok batas tanah memang sudah hilang. Hal ini menurut kami semakin menguatkan laporan polisi yang telah kami ajukan,” katanya.

Menurut Suhartono, laporan yang kini ditangani Polresta Bengkulu mencakup dua dugaan tindak pidana, yakni dugaan penyerobotan tanah terkait pembangunan di atas lahan yang disengketakan serta dugaan pengerusakan patok atau batas tanah.

Ia juga menyoroti adanya pembersihan lahan yang diduga dilakukan tanpa persetujuan ahli waris.

“Setahu kami, pihak Pemerintah Kota melakukan pembersihan lahan tanpa memperoleh izin dari ahli waris. Hal itu juga menjadi bagian dari persoalan yang kami sampaikan dalam proses hukum ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polresta Bengkulu masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Sementara itu, Redaksi Aswinnews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu serta pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Pewarta: Mimi (F.A) l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *