Warga Bengkulu Mengaku Jadi Korban Dugaan Jebakan Narkoba, Kasus Masih Menunggu Pembuktian Hukum

Muratara – AswinNews.com — Seorang warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, berinisial A-S, menjalani proses hukum setelah ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada November 2025 terkait dugaan kepemilikan narkotika.

Dalam keterangannya, A-S mengaku tidak mengetahui isi sebuah bingkisan kecil yang ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan. Ia menduga dirinya menjadi korban jebakan, meski hal tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Baca juga

Kapolres Langkat Hadiri Wisuda Santri Pondok Pesantren Modern Taajussalam, Wujud Dukungan Polri Terhadap Pendidikan dan Generasi Muda

Peristiwa ini melibatkan A-S bersama istrinya, N-O, serta seorang rekannya berinisial A-L yang disebut sebagai pihak yang memberikan bingkisan sebelum penangkapan terjadi.

Menurut keterangan A-S, kejadian bermula ketika dirinya bersama sang istri melakukan perjalanan menuju Kota Lubuklinggau. Di tengah perjalanan, ia menerima telepon dari A-L yang mengajaknya singgah ke rumahnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk membahas bisnis jual beli kepiting bakau yang selama ini mereka jalani.

Setelah pertemuan tersebut selesai, A-S mengaku menerima sebuah bingkisan kecil dari A-L. Bingkisan itu disebut diselipkan ke saku celananya sambil disampaikan sebagai oleh-oleh.

Karena menganggapnya sebagai hadiah biasa, A-S mengaku tidak menaruh curiga dan melanjutkan perjalanan bersama istrinya.

Namun, sekitar 50 meter dari rumah A-L, A-S dan istrinya dihentikan oleh sejumlah orang yang kemudian diketahui merupakan anggota kepolisian berpakaian preman. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan bingkisan yang diduga berisi narkotika. A-S mengaku terkejut atas temuan tersebut dan menyatakan tidak mengetahui isi barang yang diterimanya.

Ia juga mengaku sempat meminta petugas untuk kembali ke rumah A-L guna mengklarifikasi asal-usul barang tersebut. Namun menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti. Selanjutnya, A-S dan istrinya dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani proses hukum.

Baca juga

Ironis, 12 SD Negeri di Kota Magelang Kekurangan Murid Baru, Ada yang Hanya Mendapat 3 Pendaftar dan Terancam Diregrouping

Pihak keluarga dan kuasa hukum A-S hingga kini masih mempertanyakan kronologi penangkapan serta asal-usul barang yang ditemukan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan seluruh fakta terungkap melalui mekanisme peradilan.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh A-S. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan jebakan tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak yang bersangkutan dan belum terbukti secara hukum.

Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan menunggu pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta : Mimi (F.A)

🖊️ Laporan Jurnalis: Mimi (F.A)
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *