Categories: Peristiwa / Tragedi

GALIAN C DIDUGA MILIK H. PORWANDI DI WINONGAN JADI SOROTAN PUBLIK, WARGA DESAK PENELUSURAN LEGALITAS TAMBANG DAN PENGGUNAAN BBM OPERASIONAL

Pasuruan, Aswinnews.com – Aktivitas galian C yang diduga milik H. Porwandi di wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, terus menjadi perhatian masyarakat. Selain munculnya pertanyaan terkait legalitas perizinan tambang, publik juga mempertanyakan sumber bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas tambang tersebut melibatkan alat berat dan mobilitas kendaraan angkut yang cukup tinggi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, serta penggunaan BBM yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga menyoroti tidak terlihatnya fasilitas penampungan BBM non-subsidi atau High Speed Diesel (HSD) di lokasi kegiatan. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sumber pasokan BBM yang digunakan untuk mendukung operasional alat berat dan kendaraan angkut yang bekerja setiap hari di area tambang.

Masyarakat menilai penggunaan BBM untuk kegiatan usaha pertambangan seharusnya menggunakan BBM industri atau non-subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, warga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM yang disubsidi negara.

Sorotan publik kini mengarah kepada Pemerintah Desa setempat, Kecamatan Winongan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum mulai dari Polsek Winongan, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.

Menurut warga, aktivitas tambang yang berlangsung secara terbuka dan melibatkan alat berat dalam jumlah besar seharusnya mendapat pengawasan ketat dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan. Mereka meminta dilakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan yang dimiliki pengelola tambang, termasuk izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan hidup, serta perizinan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan legalitas, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang diduga timbul akibat aktivitas tambang. Di antaranya kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat, debu yang mengganggu kesehatan masyarakat, perubahan bentang alam, berkurangnya daya dukung lahan, hingga potensi terganggunya lahan pertanian di sekitar lokasi.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, maka hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama instansi terkait tidak hanya fokus pada aspek administrasi pertambangan, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan dan aktivitas operasional yang berlangsung di lapangan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui instansi teknis terkait juga diminta melakukan audit dan verifikasi terhadap dokumen perizinan yang dimiliki pengelola tambang.

Di sisi lain, publik berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Warga menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang status sosial maupun latar belakang ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak H. Porwandi terkait status perizinan tambang maupun sumber BBM operasional yang digunakan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Publik kini menunggu langkah nyata berupa pemeriksaan legalitas tambang, pengawasan dampak lingkungan, serta penelusuran penggunaan BBM operasional guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.


Penulis : Lilis
Editor : Redaksi Aswinnews.com
Tagline : Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Kartolo

Recent Posts

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

LANGKAT AswinNews,com. – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolres Langkat AKBP David…

14 jam ago

Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Dicky Sondani Berpamitan, Siap Emban Tugas Baru Di Mabes Polri

BENGKULU, Aswinnews.com – Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Dicky Sondani, resmi berpamitan kepada masyarakat Bengkulu dalam…

14 jam ago

GALIAN C DI WINONGAN JADI SOROTAN, PUBLIK DESAK USUT LEGALITAS TAMBANG DAN PENGGUNAAN BBM OPERASIONAL

Pasuruan, Aswinnews.com – Aktivitas galian C yang di duga milik Rudi yang dikelola oleh H.…

14 jam ago

Penyedia Seragam MAN 1 Kota Bengkulu Tegaskan Orang Tua Bebas Memilih Tempat Pembuatan Seragam

Bengkulu – AswinNews.com — Biaya paket seragam dan perlengkapan sekolah bagi siswa baru MAN 1…

16 jam ago

KJB Indramayu Inaugurates Secretariat Office, Halal Bihalal Event Held Successfully and Warmly

Indramayu – AswinNews.com — A warm atmosphere of togetherness and solidarity marked the inauguration of…

16 jam ago

Peresmian Kantor KJB Dan Halal Bihalal Jadi Momentum Penguatan Kebersamaan

INDRAMAYU, Aswinnews.com – Komunitas Jurnalis Balongan (KJB) menggelar peresmian Kantor Sekretariat KJB yang dirangkaikan dengan…

17 jam ago