Oleh: Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H. (CBP Law)
Minggu, 26 April 2026
Rembang, Aswinnews.com – Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses bantuan hukum, muncul fenomena yang patut diwaspadai: maraknya “paralegal abal-abal”. Mereka kerap mengklaim memiliki kewenangan hukum tanpa dasar yang sah, sehingga berpotensi menyesatkan sekaligus merugikan masyarakat pencari keadilan.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan etik, melainkan ancaman nyata terhadap sistem bantuan hukum itu sendiri. Ketika masyarakat awam tidak mampu membedakan antara tenaga hukum profesional dan pihak yang tidak berkompeten, ruang penipuan pun terbuka lebar.
Kedudukan dan Fungsi Paralegal
Secara prinsip, paralegal merupakan individu yang berperan membantu pemberian bantuan hukum, terutama dalam kegiatan non-litigasi, seperti edukasi hukum, pendampingan masyarakat, serta advokasi berbasis komunitas.
Keberadaan paralegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2025 tentang Paralegal, yang menggantikan regulasi sebelumnya. Aturan ini menegaskan bahwa paralegal adalah bagian dari sistem bantuan hukum, namun bukan advokat dan tidak memiliki kewenangan untuk beracara secara mandiri di pengadilan.
Syarat Paralegal yang Sah dan Profesional
Untuk menjadi paralegal yang kredibel, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki pemahaman dasar hukum
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal
- Berada di bawah lembaga bantuan hukum resmi
- Menjunjung tinggi integritas dan etika profesi
- Tidak menjalankan praktik advokat secara ilegal
- Memahami batas kewenangan, khususnya dalam litigasi
Tanpa memenuhi unsur tersebut, seseorang tidak dapat dikategorikan sebagai paralegal yang sah.
Ciri-ciri Paralegal Abal-abal
Di lapangan, paralegal abal-abal biasanya menunjukkan pola yang hampir seragam, seperti:
- Mengaku sebagai pengacara tanpa izin resmi
- Tidak memiliki pelatihan atau afiliasi lembaga hukum
- Menarik bayaran tanpa dasar yang jelas
- Memberikan nasihat hukum yang menyesatkan
- Menggunakan atribut hukum untuk meyakinkan korban
Praktik semacam ini jelas merusak kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum
Perilaku tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat masuk ranah pidana. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492, diatur bahwa tindakan penipuan—termasuk penggunaan identitas atau jabatan palsu untuk memperoleh keuntungan—dapat dikenai sanksi pidana.
Dengan kata lain, “berpura-pura” menjadi pihak yang memiliki kewenangan hukum bukanlah pelanggaran ringan, melainkan tindakan yang dapat berujung pada proses hukum.
Penutup
Paralegal sejatinya memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun tanpa standar, pengawasan, dan integritas, peran tersebut justru dapat berubah menjadi ancaman terselubung.
Masyarakat perlu lebih waspada dan kritis. Tidak semua orang yang mengaku “paham hukum” benar-benar memiliki kewenangan hukum. Memastikan legalitas dan kompetensi pemberi bantuan hukum adalah langkah awal untuk melindungi diri dari praktik penyesatan.
Penulis Wibowo l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
