BELANJA PEGAWAI NAIK, JAMINAN KESEHATAN RAKYAT DIPERTANYAKAN: SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?

Oleh:
Teuku Muhammad Jamil
Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK)
Ketua Dewan Pakar Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Aceh
Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh


Aswinnews.com-

Polemik mengenai keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dapat dipandang sebagai isu teknokratis semata. Ia merupakan cermin dari komitmen negara dalam memenuhi hak dasar warga. Di tengah narasi “darurat fiskal” yang terus digaungkan, Pemerintah Aceh tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai justifikasi untuk mereduksi tanggung jawab konstitusionalnya. Kesehatan bukan sekadar sektor layanan publik—ia adalah hak fundamental.

Landasan normatifnya sangat jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara menyediakan fasilitas kesehatan yang layak. Amanat ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan khusus bagi daerah. Dengan demikian, tanggung jawab atas kesehatan rakyat bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional sekaligus imperatif moral.

Secara historis, JKA lahir pada 2010 sebagai respons atas realitas sosial pascakonflik dan pascatsunami. Program ini mencerminkan keberanian politik Pemerintah Aceh untuk menghadirkan negara secara nyata dalam kehidupan masyarakat. Dengan prinsip universalitas dan cakupan luas, JKA pernah menjadi salah satu model jaminan kesehatan daerah paling progresif di Indonesia—bukan sekadar kebijakan, tetapi simbol keberpihakan.

Karena itu, anggapan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat sepenuhnya menggantikan peran JKA merupakan simplifikasi yang problematik. JKA tidak didesain untuk bersaing, melainkan melengkapi—menutup celah akibat hambatan administratif, keterbatasan layanan, dan disparitas geografis yang khas di Aceh. Mengurangi peran JKA berarti membuka kembali potensi eksklusi bagi kelompok rentan.

Narasi “darurat fiskal” juga perlu diuji secara empiris. Data APBA Aceh tahun 2026 menunjukkan total anggaran mencapai Rp11,68 triliun, meningkat dari Rp11,00 triliun pada tahun sebelumnya. Namun, pada saat yang sama, belanja pegawai justru mengalami kenaikan signifikan—dari Rp3,45 triliun pada 2024 menjadi Rp3,91 triliun pada 2026. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata keterbatasan fiskal, melainkan inkonsistensi dalam penentuan prioritas.

Kontradiksi semakin tampak ketika dibandingkan dengan Sumatera Utara. Dengan jumlah penduduk hampir tiga kali lipat Aceh, provinsi tersebut memiliki kapasitas anggaran relatif setara, namun belanja pegawainya lebih rendah. Ini mengindikasikan bahwa persoalan di Aceh bukan kekurangan sumber daya, melainkan keberanian politik untuk menempatkan kepentingan publik di atas kenyamanan birokrasi.

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini mencerminkan misallocation of priorities—ketika alokasi anggaran tidak mencerminkan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika belanja birokrasi meningkat, sementara jaminan kesehatan dipersoalkan, maka yang tergerus bukan hanya keseimbangan fiskal, tetapi juga legitimasi moral pemerintah.

Dampaknya bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ia nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat: pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, ibu hamil di wilayah pedalaman, lansia dengan penyakit kronis, hingga masyarakat kepulauan yang membutuhkan rujukan cepat. Bagi mereka, JKA bukan sekadar program—melainkan penopang hidup.

Memang, JKA tidak luput dari kebutuhan reformasi. Perbaikan tata kelola, peningkatan akurasi data, digitalisasi layanan, dan penguatan pengawasan pembiayaan adalah langkah yang niscaya. Namun, reformasi tidak boleh dijadikan dalih untuk mengurangi komitmen. Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem, bukan pengurangan hak.

Pemerintah Aceh perlu mengambil langkah strategis: mengevaluasi struktur belanja pegawai, mengefisienkan pengeluaran non-prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, serta mengalihkan sumber daya untuk menjamin keberlanjutan JKA. Transparansi data terkait peserta, klaim, dan dampak kebijakan juga menjadi prasyarat utama akuntabilitas publik.

Lebih jauh, pembentukan tim audit independen menjadi penting untuk menilai tata kelola JKA secara objektif. Ruang dialog publik yang inklusif—melibatkan DPR Aceh, akademisi, tenaga kesehatan, dan masyarakat sipil—harus dibuka. Tanpa transparansi dan partisipasi, kebijakan berisiko kehilangan legitimasi sosial.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: di mana negara berpihak? Negara yang gagal menjamin kesehatan rakyatnya sejatinya sedang mengikis legitimasi moralnya sendiri. Dalam kondisi apa pun, negara boleh berhemat—tetapi tidak pada nyawa manusia.

JKA bukan sekadar program anggaran. Ia adalah manifestasi kehadiran negara. Melemahkannya berarti mereduksi makna negara itu sendiri. Karena itu, mempertahankan dan memperkuat JKA bukan hanya soal kebijakan publik, tetapi juga soal etika kekuasaan, tanggung jawab konstitusional, dan masa depan kemanusiaan di Aceh.


Sagoe Atjeh Rayeuk, 14 April 2026

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *