Memutus Rantai “Birokrasi Cemas”: Mengawal Marwah UUPA dan Kesejahteraan ASN di Era Muallem
Oleh :
Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si
Ketua Dewan Pakar Assosiasi Wartawan Internasional DPW Provinsi Aceh.
Pelantikan 25 SKPA di Anjong Mon Mata (27/02/2026) harus dipandang sebagai garis start, bukan garis finish. Masih ada 25 posisi strategis lainnya yang dibiarkan “kadaluarsa”, sebuah kondisi yang secara akademik disebut sebagai Paralisis Birokrasi. Jika Gubernur Muallem tidak segera bertindak, maka janji-janji politik akan layu sebelum berkembang.
1. Pelumpuhan Serapan Anggaran dan Mandat UUPA
Secara legal-formal, UUPA No. 11 Tahun 2006 memberikan otonomi khusus bagi Aceh untuk mengelola sumber daya secara mandiri. Namun, otonomi ini tidak akan berarti jika 25 SKPA sisanya dibiarkan bekerja dalam “ketidakpastian dan ketakutan”.
Risiko Fiskal : Pejabat yang statusnya “kadaluarsa” atau tidak definitif cenderung mengalami decision paralysis (kelumpuhan keputusan). Mereka takut mengeksekusi anggaran besar karena bayang-bayang pergantian mendadak atau audit hukum di masa depan.
Dampaknya : Serapan APBA akan melambat secara eksponensial. Aceh tidak boleh terjebak dalam siklus “SILPA tinggi karena birokrasi takut melangkah”. Rakyat butuh perputaran uang, bukan tumpukan kertas laporan.
2. Komunikasi Politik : Mengjemput Dana Pusaka di Jakarta
Aceh membutuhkan SKPA yang memiliki Kapabilitas Komunikasi Politik tingkat tinggi dengan Pemerintah Pusat. Anggaran Aceh tidak bisa hanya bersandar pada Dana Otsus yang terus menyusut.
“Pemerintah jangan hanya sibuk mengurus internal tim sukses hingga lalai membangun jembatan ke Jakarta. Kita butuh sosok di SKPA yang mampu ‘mengetuk pintu’ kementerian untuk membawa tambahan anggaran sektoral ke Tanah Rencong.”
Keterlambatan pelantikan 25 SKPA lainnya menghambat proses lobbying ini. Pusat membutuhkan mitra bicara yang memiliki legitimasi penuh (definitif), bukan pejabat transisional yang tidak punya daya tawar kuat di tingkat nasional.
3. Stop Mengorbankan ASN : Tunjangan Kinerja adalah Hak, Bukan “Bancakan”
Satu poin krusial yang harus diingat: ASN adalah mesin penggerak, bukan sasaran pemotongan. Riset manajemen SDM publik menunjukkan bahwa memotong Tunjangan Kinerja (TC) ASN untuk menutupi ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola anggaran adalah kebijakan yang destruktif.
Demotivasi Kerja : Mengurangi hak ASN di tengah tuntutan kinerja yang tinggi akan menghancurkan moral birokrasi.
Perlindungan Kesejahteraan : “Kasihan mereka yang sudah bekerja keras di lapangan. Jangan jadikan tunjangan ASN sebagai tumbal atas kegagalan komunikasi politik dalam mencari tambahan anggaran dari pusat,” tegas Prof. TM. Jamil, suatu ketika dalam sebuah wawancara.
4. Transparansi vs Pragmatisme Tim Sukses
Gubernur harus berani keluar dari bayang-bayang desakan tim sukses yang tidak kompeten. Profesionalisme birokrasi sesuai mandat UUPA harus di atas segalanya. Jika kursi SKPA hanya dijadikan “hadiah” bagi timses tanpa melihat kompetensi, maka harapan untuk berakhir dengan predikat Husnul Khatimah hanya akan menjadi utopia.
Kesimpulan : Segerakan, Definitifkan, Sejahterakan
Tuntasnya pelantikan 50 SKPA (25 yang sudah dan 25 yang tersisa) adalah harga mati untuk menjaga kewibawaan pemerintah.
Segerakan pelantikan untuk mengakhiri ketakutan bertindak. Definitifkan jabatan untuk menjamin kepastian hukum serapan anggaran.
Sejahterakan ASN dengan tidak memotong hak mereka, melainkan meningkatkan kemampuan komunikasi politik ke pusat untuk memperbesar “kue” anggaran Aceh.
Jangan biarkan birokrasi Aceh bekerja di bawah tekanan “ketidakpastian”. Saatnya bergerak cepat demi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memuaskan nafsu politik sesaat.
Kutaraja, 01 Maret 2026.
![]()
