Satgas BKHCT Majalengka Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Di Kertajati,Sebagian Sudah Kadaluarsa.

MAJALENGKA – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Majalengka kembali membuahkan hasil. Tim satgas BHKCT  Majalengka berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa cukai di wilayah Kertajati pada Rabu (15/10/2025) dini hari.

Kasat Satpol PP Majalengka, Rachmat Kartono, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dan pendalaman lapangan selama dua minggu. Dari hasil operasi, petugas menemukan 60.400 batang rokok ilegal dari tujuh merek berbeda.

“Modusnya cukup rapi, mereka menggunakan jasa pengiriman dan angkutan umum antar provinsi, kemungkinan berasal dari wilayah Jawa Tengah atau Jawa Timur,” jelas Rachmat.

Lebih miris lagi, sebagian rokok yang disita sudah melewati masa kadaluarsa, yang bisa berbahaya bagi konsumen. “Bukan hanya ilegal, tapi juga membahayakan karena sudah rusak dan kadaluarsa,” tegasnya.

Semua barang bukti kini telah diserahkan ke Bea Cukai Cirebon untuk dilakukan penyelidikan lanjutan. Rachmat menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi akan terus diperkuat demi memutus rantai peredaran rokok ilegal di Majalengka.

“Ini bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari bahaya produk ilegal,” tutupnya.***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *