Advokat Soroti ASN Rangkap Jabatan di Ormas, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Rembang – AswinNews.com — Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali menjadi perhatian publik. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar prinsip netralitas yang melekat pada profesi ASN.

Advokat dan praktisi hukum CBP Law Office, Bagas Pamenang, N., SH., MH, menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

“ASN harus bersikap tidak memihak dan fokus pada pelayanan publik. Ketika seorang ASN memimpin ormas atau lembaga tertentu, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan, termasuk potensi penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, prinsip netralitas ASN telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewajiban ASN untuk bebas dari pengaruh dan intervensi golongan maupun kepentingan tertentu.

Bagas menjelaskan, rangkap jabatan yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesi ASN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Ia mengingatkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Jika terbukti melanggar ketentuan disiplin, pejabat pembina kepegawaian seperti gubernur, bupati, atau wali kota memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti risiko hukum apabila ormas yang dipimpin ASN terlibat konflik atau aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
ASN, kata dia, secara tegas dilarang terlibat dalam organisasi yang telah dibubarkan pemerintah atau yang bertentangan dengan ideologi negara.

Selain itu, apabila ASN tersebut juga berprofesi sebagai advokat, maka berlaku ketentuan lebih ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PNS atau ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai advokat karena dapat memengaruhi independensi dan kebebasan dalam menjalankan profesi hukum.

“Secara konstitusional setiap warga negara memiliki hak untuk berorganisasi. Namun bagi ASN, ada batasan yang harus dipatuhi karena mereka terikat sumpah jabatan dan kode etik profesi,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Inspektorat dapat melakukan pengawasan serta pembinaan agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung pada sanksi berat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait adanya ASN yang menjabat sebagai ketua ormas di wilayah Rembang.

🖊️ Laporan Jurnalis: Wibowo
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *