Baca juga. KSBSI: Memenuhi Undangan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Dalam Rangka Audensi
Bengkulu – AswinNews.com — Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat di Kota Bengkulu. Seorang nasabah, Reza Afriza (29), mengaku identitasnya digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjaman aktif di PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK) Cabang Bentiring. Kasus ini memunculkan indikasi keterlibatan oknum internal serta dugaan kebocoran data dari instansi kependudukan.
Awal Terungkapnya Kasus
Reza menjelaskan, pada 2021 dirinya pernah meminjam dana di MBK dengan tenor 50 kali angsuran.
Namun ia melunasi pinjaman pada angsuran ke-20 agar tetap tercatat sebagai nasabah lancar.
Pada 11 Februari 2026, ia kembali mengajukan pinjaman bersama ibunya.
Namun kejanggalan muncul ketika hanya sang ibu yang disurvei. Pihak MBK disebut menyampaikan bahwa data Reza telah digunakan dan pinjaman tersebut sudah berjalan hingga angsuran ke-27 minggu.
Pengecekan melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan adanya pinjaman aktif sekitar Rp4 juta atas namanya.
Dugaan Manipulasi Dokumen
Setelah membuat laporan ke Polresta Bengkulu, pihak MBK dan seorang Ketua Kelompok berinisial R akhirnya menemui korban.
Dokumen yang diserahkan kepada Reza memperlihatkan sejumlah kejanggalan:
Foto mirip korban namun berbeda signifikan
Nomor telepon berbeda
Tanda tangan tidak sesuai
Terdapat KTP dan KK atas nama korban yang disebut berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu dengan tanggal penerbitan identik seperti dokumen asli
Korban menegaskan seluruh penggunaan data dilakukan tanpa persetujuan.
Pengakuan dan Indikasi Perolehan Data
Dalam klarifikasi yang turut dihadiri kerabat korban yang berprofesi sebagai jurnalis, Ketua Kelompok MBK tersebut disebut mengakui kesalahan dan membuat surat pernyataan.
Lebih jauh, yang bersangkutan juga mengaku telah membayar seseorang sebesar Rp500 ribu untuk memperoleh data korban yang diklaim berasal dari Disdukcapil. Pernyataan ini memunculkan dugaan serius mengenai potensi kebocoran data dari instansi resmi.
Pihak MBK sendiri membantah terlibat dalam penyebaran data, namun sejumlah kejanggalan administrasi masih menjadi tanda tanya.
Dampak dan Potensi Pelanggaran Hukum
Kasus ini berdampak pada:
Hambatan akses pembiayaan korban
Potensi pencurian identitas
Kerugian reputasi dan psikologis
Secara hukum, dugaan pelanggaran dapat mengarah pada:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen
Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik
Pasal 65 dan 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dalam UU Perlindungan Data Pribadi, ancaman pidana dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.
Menunggu Penegakan Hukum
Korban menyatakan siap membawa kasus ini ke aparat penegak hukum, serta melaporkannya ke OJK dan lembaga pengawas lainnya. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengusut dugaan penyalahgunaan data pribadi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas.
AswinNews.com akan terus menelusuri fakta dan menghadirkan perkembangan terbaru dari kasus ini.
🖊️ Laporan Jurnalis: Feronike Agusfriana (Rattu)
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
