Magelang – AswinNews.com — 24 Februari 2026
Peredaran bahan petasan (mercon) yang berpotensi membahayakan keamanan masyarakat berhasil diungkap jajaran Polres Magelang Kota dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Minggu (22/2/2026).
Baca juga LSM KPK-RI Soroti Proyek Pavingisasi APBD 2025 di Nganjuk, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Seorang pemuda berinisial FB (18), warga Pajangan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diamankan saat berada di kawasan Jalan Soponyono Raya, Cacaban, Magelang Tengah, Kota Magelang sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi mencurigakan berupa penjualan obat atau bahan peledak (petasan). Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyisiran dan pendalaman di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku ditemukan sejumlah bahan yang diduga kuat akan digunakan atau diperjualbelikan sebagai bahan perakitan petasan.
“Dari hasil penelusuran, kami mengamankan 89 gram obat petasan siap pakai, 10 kantong potasium, satu kantong aluminium powder, serta satu kantong belerang. Total keseluruhan bahan lebih dari lima kilogram,” ungkapnya.
Selain bahan kimia tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, jaket, tas, serta kantong plastik yang diduga digunakan untuk meracik bahan peledak.
Secara investigatif, temuan ini mengindikasikan potensi produksi petasan dalam skala lebih besar.
Meski barang jadi belum mencapai satu kilogram, ketersediaan bahan baku dalam jumlah cukup banyak dinilai dapat dirakit menjadi bahan peledak dengan daya ledak tertentu.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Dikri Olfandi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi bahan petasan dalam bentuk belum jadi.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau para penjual bahan kimia agar lebih selektif dan waspada terhadap pembeli yang mencurigakan.
Baca juga Polsek Batuceper Sita 49.500 Butir Tramadol Ilegal, Polisi Kembangkan Jaringan
Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia menjadi petasan atau bahan peledak yang berisiko tinggi menimbulkan kebakaran, cedera, hingga gangguan ketertiban umum.
Kasus ini menjadi peringatan serius menjelang momentum hari-hari besar keagamaan, di mana penggunaan petasan kerap meningkat dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.
🖊️ Laporan Investigasi: Tofan
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Cirebon –21 Mei 2026- AswinNews.com — Pondok Pesantren Madinatunnajah Kota Cirebon menggelar kegiatan Haflah Ikhtitam…
Langkat AswinNews,com. - Di tengah situasi gangguan kelistrikan atau black out yang terjadi di sejumlah…
Aceh 24 Mei 2026 –AswinNews.com- Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, H. Fadhullah, S.E.,…
Rembang, Aswinnews.com – Asosiasi Wartawan Internasional DPC Kabupaten Rembang menggelar kegiatan silaturahmi bersama jajaran pengurus…
Pidie, Aswinnews.com – Tim Penggerak PKK Kecamatan Geumpang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran perempuan…
Langsa – AswinNews.com — Ribuan warga memadati kawasan Lapangan Merdeka Kota Langsa dalam kegiatan Car…