Polsek Batuceper Sita 49.500 Butir Tramadol Ilegal, Polisi Kembangkan Jaringan

TANGERANG, -Aswinmews.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar. Sebanyak 49.500 butir Tramadol berhasil diamankan dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar pada akhir pekan.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan kesehatan publik serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Jauhari, Minggu (8/2/2026).


Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026, di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Polisi menerima laporan warga terkait barang mencurigakan yang terjatuh dari sebuah sepeda motor. Saat dipanggil oleh warga, pengendara justru melarikan diri dari lokasi.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Batuceper segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan mengatakan, jumlah Tramadol yang diamankan mencapai 49.500 butir dan diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung mengamankan barang bukti. Dari pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga merupakan bagian dari peredaran ilegal,” ujar Gunawan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Batuceper untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik barang masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.


“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kepedulian warga yang cepat melapor. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

(Isan)
Sumber : Humas polres metro Tangerang

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *