NGANJUK – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk menyoroti proyek rekonstruksi jalan paving di Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp225.668.986 tersebut dikerjakan oleh CV. Langgeng sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh CV. Idea Karya Nusa selaku konsultan pengawas. Berdasarkan pantauan lapangan yang dilakukan LSM, kondisi fisik jalan dinilai menunjukkan kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah proyek dinyatakan selesai pada akhir 2025.
Temuan Lapangan
LSM KPK-RI menyebutkan sejumlah bagian paving tampak ambrol, bergeser, hingga terkelupas dari permukaan dasar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan kemungkinan tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Sejumlah warga Desa Sambikerep juga mengeluhkan kualitas pekerjaan tersebut. Mereka berharap ada pembenahan agar infrastruktur yang dibangun menggunakan dana publik dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kami berharap pihak pelaksana segera melakukan perbaikan. Jalan ini baru selesai akhir tahun lalu, tapi sudah ada bagian yang rusak,” ujar salah satu warga kepada Aswinnews.com.
Sikap LSM KPK-RI
Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk, Sunyoto HS, menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil observasi lapangan dan bukan bentuk tuduhan sepihak.
“Kami tidak ingin menyudutkan pihak mana pun. Namun, kondisi kerusakan yang muncul dalam waktu singkat patut diteliti lebih dalam. Jika ada ketidaksesuaian spesifikasi atau penyimpangan mutu, maka harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk melakukan evaluasi teknis secara menyeluruh, baik secara mandiri maupun melibatkan pihak independen atau Inspektorat Daerah.
LSM KPK-RI menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pembangunan, serta mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan dana publik agar tepat guna dan tepat sasaran.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan disebabkan faktor lain seperti beban kendaraan berlebih atau cuaca ekstrem, kami siap mengklarifikasi kepada masyarakat. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka penegakan aturan harus dilakukan,” tambahnya.
Upaya Konfirmasi
Redaksi AswinNews.com telah mengupayakan konfirmasi kepada pejabat bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Nganjuk melalui pesan WhatsApp sejak 7 Februari 2026 hingga 21 Februari 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan
Demi menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik dan keberimbangan pemberitaan, Redaksi AswinNews.com membuka ruang hak jawab resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk maupun pihak kontraktor pelaksana.
Hak jawab dapat disampaikan melalui email resmi redaksi: AswinNews.com.
Reporter: Bagus (Biro Nganjuk)
📍 Kontributor: Dinas PUPR
🗞️ Redaksi,
ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
