Kota Tangerang – AswinNews.com — Efektivitas Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang pengendalian aktivitas usaha selama Ramadan 1447 H kini menjadi sorotan.
Investigasi lapangan menemukan sebuah usaha pijat refleksi di wilayah Cipondoh yang diduga tetap beroperasi secara terselubung, bahkan terindikasi menjalankan praktik prostitusi berbasis aplikasi daring.
Tim investigasi Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Banten pada Jumat (20/2/2026) mendatangi sebuah ruko bertuliskan “Bintang Refleksi – Pijat Pria dan Wanita”. Secara kasat mata, rolling door tertutup rapat.
Namun setelah beberapa menit menunggu, akses dibuka dari dalam.
Modus Tertutup, Aktivitas Diduga Tetap Berjalan
Dari penelusuran di lokasi, tim menemukan pola operasional yang tidak lazim. Aktivitas dilakukan secara tertutup pada malam hari, sementara transaksi pelanggan disebut-sebut berlangsung melalui aplikasi kencan.
Seorang perempuan yang berada di lokasi mengakui adanya sistem operasional ganda.
“Kalau malam saya tutup, melayani lewat aplikasi. Kalau siang, perempuannya bisa pilih,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan praktik terselubung: layanan langsung pada siang hari dan transaksi daring pada malam hari. Pola ini dikenal sebagai modus prostitusi tersamar yang memanfaatkan teknologi untuk menghindari razia konvensional.
Saat identitas tim investigasi diungkap, perempuan tersebut memanggil seorang pria yang mengaku sebagai suaminya.
Pria itu berdalih tidak mengetahui adanya larangan operasional selama Ramadan. Ketika ditunjukkan salinan surat edaran, ia justru menghubungi seseorang bernama Bintang yang disebut sebagai pemilik usaha.
Dalam percakapan telepon yang disaksikan tim, pihak yang disebut pemilik lebih menekankan legalitas izin usaha, tanpa memberikan penjelasan atas dugaan praktik di luar izin tersebut.
Bukti Investigasi dan Indikasi Pelanggaran
Tim ASWIN menyatakan telah mengantongi dokumentasi audio dan visual yang menunjukkan indikasi aktivitas mencurigakan di lokasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar:
Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran
Dalam perda tersebut disebutkan larangan tegas terhadap:
Segala bentuk praktik pelacuran
Penyediaan tempat atau fasilitas prostitusi
Pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut
Penggunaan usaha legal sebagai kedok aktivitas seksual komersial
Sanksinya dapat berupa penutupan usaha, pencabutan izin, denda administratif, hingga proses hukum.
ASWIN: Ini Ujian Serius Penegakan Hukum
Ketua ASWIN Provinsi Banten, Susanto, menilai temuan ini sebagai ujian nyata bagi keseriusan Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan regulasi.
“Temuan tim kami menunjukkan indikasi kuat praktik prostitusi terselubung. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pembangkangan terhadap perda dan surat edaran wali kota,” tegasnya.
Ia menambahkan, modus berkedok usaha legal seperti pijat refleksi bukan pola baru, melainkan pola lama yang terus berulang akibat lemahnya pengawasan.
“Jika usaha yang diduga melanggar perda masih bisa beroperasi tertutup saat Ramadan, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan.
Jangan sampai muncul persepsi pembiaran,” ujarnya.
ASWIN mendesak Satpol PP, dinas terkait, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan terbuka.
Pertanyaan Publik Mengemuka
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:
Apakah pengawasan Ramadan berjalan efektif di lapangan?
Mengapa usaha yang diduga melanggar perda masih dapat beroperasi tertutup?
Apakah sistem pengawasan kalah cepat dari modus digital prostitusi daring?
Ramadan seharusnya menjadi momentum penguatan penegakan aturan, bukan sekadar formalitas administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha dan Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
🖊️ Laporan Jurnalis: Isan
![]()
