AswinNews.com – Analisis Kebijakan Publik
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang tercantum dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Program ini membawa harapan besar dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Namun, di balik tujuan mulia tersebut, MBG juga memunculkan beragam pandangan kritis, mulai dari efektivitas pelaksanaan, tata kelola program, hingga potensi politisasi serta ketimpangan distribusi manfaat ekonomi.
Baca Juga EDUCATION FAIR 2026 DIGELAR DI SMAN 1 JATIWARAS, BUKA WAWASAN SISWA TENTANG DUNIA PERGURUAN TINGGI

Penulis berpandangan bahwa desa-desa yang wilayahnya menjadi lokasi dapur umum MBG sejatinya memiliki peluang besar untuk memperoleh manfaat ekonomi langsung. Kehadiran dapur MBG berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), membuka lapangan kerja, mendorong ekonomi kreatif lokal, serta mengurangi ketergantungan desa terhadap transfer pemerintah pusat. Jika dikelola secara tepat, program ini bahkan dapat menjadi instrumen pembangunan desa yang berkelanjutan, termasuk pada aspek infrastruktur.
Namun demikian, efektivitas MBG sangat ditentukan oleh skema pelaksanaan di lapangan. Salah satu persoalan krusial yang disorot adalah minimnya keterlibatan pangan lokal dan pelaku UMKM desa. Dalam praktiknya, terdapat kecenderungan suplai bahan baku maupun pengelolaan dapur dikuasai oleh korporasi atau pihak-pihak tertentu yang berada di lingkaran elit, sehingga manfaat ekonomi tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat setempat.
Baca Juga Pengelolaan Bukit Sapu Angin Diprotes, Warga Nilai Tidak Libatkan Seluruh Lingkungan
Penulis mengusulkan agar desa, melalui Koperasi Desa (Kopdes), BUMDes, atau badan usaha lokal lainnya, diberi peran utama dalam rantai pasok MBG, mulai dari penyediaan bahan pangan hingga pengelolaan fasilitas dapur.

Dalam skema tersebut, persoalan permodalan seharusnya tidak menjadi hambatan, mengingat negara memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk menjamin keberlanjutan program yang benar-benar berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Salus Populi Suprema Lex, bahwa keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi. Bahkan dalam perspektif hukum progresif, anggaran dan regulasi semestinya menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, bukan sekadar alat administratif yang kaku.
Selain aspek ekonomi, penulis juga menekankan pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal. Karang taruna, remaja masjid, serta elemen masyarakat desa yang memenuhi syarat seharusnya dilibatkan sebagai tenaga kerja, termasuk untuk pekerjaan-pekerjaan sederhana. Jika justru tenaga kerja dari luar desa yang mendominasi, maka semangat gotong royong dan keadilan sosial berpotensi tereduksi.
Baca Juga Kuasa Hukum Dampingi Squad Nusantara Rembang, Kawal Dugaan Kasus Pemerasan
Lebih jauh, perlu disadari bahwa MBG bukanlah proyek biasa. Program ini merupakan mega proyek bernilai triliunan rupiah per hari yang bersumber dari APBN, pajak rakyat, hingga utang negara. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik menjadi keniscayaan agar program ini tidak bergeser menjadi ladang bisnis bagi segelintir elite.
Dalam konteks tata kelola negara, penulis menegaskan pentingnya menjaga batas peran lembaga negara. Pejabat legislatif seharusnya fokus pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan terlibat sebagai pelaksana teknis program eksekutif. Sementara itu, TNI dan Polri idealnya berperan dalam aspek pengamanan dan monitoring distribusi, khususnya di wilayah rawan, bukan pada ranah bisnis atau operasional program.
Penulis menyadari bahwa pelaksanaan MBG bukanlah perkara sederhana. Diperlukan kerja sama lintas sektor, dialog terbuka, serta pemahaman kolektif antara hak dan kewajiban warga negara.
Pada hakikatnya, pemerintah adalah pelayan rakyat. Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan suara rakyat merupakan fondasi legitimasi negara. Oleh karena itu, masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi penonton.
Partisipasi aktif, kritik konstruktif, dan pengawasan publik menjadi kunci agar program MBG benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya: meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan justru memperlebar jurang ketimpangan sosial dan ekonomi.
![]()
