Kuasa Hukum Dampingi Squad Nusantara Rembang, Kawal Dugaan Kasus Pemerasan

Penulis Wibowo l Editor Rahmat kartolo l Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Rembang | Aswinnews.com — Ketua DPC Squad Nusantara Rembang, Hartono, bersama kuasa hukum dari CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., mendatangi Mapolres Rembang di Jalan Raya Rembang No. 10, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026) sore.

Kedatangan mereka bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada anggota Squad Nusantara terkait dugaan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum advokat di sejumlah kafe di wilayah Kecamatan Sarang beberapa waktu lalu.

Baca Juga Pemdes Bangodua Bersama Mahasiswa KKN Unpad Gelar Sosialisasi Penanggulangan Sampah

Kami datang ke penyidik Polres Rembang untuk memberikan pendampingan kepada anggota kami terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para oknum advokat di beberapa kafe di Kecamatan Sarang,” ujar Hartono kepada awak media.

Hartono menjelaskan, pihaknya bersama perwakilan anggota Squad Nusantara juga meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.

Kami meminta kejelasan dan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Squad Nusantara Rembang akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Hartono juga mengimbau masyarakat Rembang yang merasa kesulitan mendapatkan keadilan agar tidak ragu meminta pendampingan.

Baca Juga Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Jami’e Nurul Iman Talaga Berlangsung Khidmat

Squad Nusantara Rembang hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut telah dilayangkan sejak 29 Desember 2025.

Klien kami mengalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum advokat yang mengaku mendapatkan surat kuasa dari salah satu tokoh agama yang cukup dikenal,” ungkap Bagas.

Bagas menyebutkan, pihaknya mewakili Squad Nusantara serta Jaringan Kafe Karaoke (Jangkar) se-Kabupaten Rembang dengan mendampingi para pemilik kafe dan karaoke yang merasa dirugikan.

Hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih dua jam untuk pengambilan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelasnya.

Menurut Bagas, tahapan selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi serta terlapor untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut diperkirakan dilakukan dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Baca Juga Paripurna Propemperda 2026 DPRD, Walikota Lubuklinggau : Pembinaan dan Pengembangan UMKM Jadi Perhatian.

Ia juga berharap penanganan perkara dapat berjalan lebih optimal dan profesional.

Kami berharap prosesnya bisa lebih cepat. Klien kami berhak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, apalagi terdapat nilai rupiah yang diminta dan diduga diambil oleh para terlapor,” tegasnya.

Bagas menambahkan, pihaknya akan menuntut pengembalian kerugian materil maupun immateril yang dialami kliennya.

Di akhir pernyataannya, Bagas mengimbau masyarakat Rembang agar tidak takut melapor jika menemukan dugaan pelanggaran hukum.

Masyarakat harus berani melapor. Saat ini sudah berlaku KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali,” pungkasnya.


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *