Categories: umum

JUSTIFIKASI ADMINISTRASI SEBAGAI KONSTRUKSI PIDANA DALAM KASUS DBHP PURWAKARTA

Ujian Supremasi Hukum bagi KPK

Pengabaian rekomendasi audit negara, ketiadaan kondisi luar biasa, dan pembayaran lintas tahun membentuk mens rea serta kerugian keuangan negara yang nyata

Kontributor KMP Zenail Abidin l Penulis: Edi Kuswendi | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Purwakarta | Aswinnews.com —
Berdasarkan temuan awal dan dokumen resmi negara, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Kabupaten Purwakarta tidak lagi dapat direduksi sebagai persoalan administrasi, melainkan telah memenuhi indikasi kuat unsur tindak pidana korupsi yang nyata, sistematis, dan berulang lintas tahun anggaran.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyoroti fakta krusial berupa pengabaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), khususnya ultimatum 60 hari untuk menyelesaikan kewajiban DBHP kepada desa, yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta tanpa dasar hukum yang sah, serta tanpa adanya Kondisi Luar Biasa (KLB) sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Tidak disalurkannya DBHP pada TA 2016, 2017, dan 2018 bukan disebabkan oleh kondisi luar biasa apa pun yang dapat dibenarkan secara hukum. Karena itu, aparat penegak hukum wajib melakukan tracing untuk menelusuri ke mana dana DBHP tersebut dialirkan,” tegas Zaenal.

Ia menambahkan, pengabaian sadar terhadap rekomendasi dan tenggat waktu BPK RI, yang disertai keberulangan kebijakan serupa pada tahun-tahun berikutnya, secara hukum membentuk unsur pengetahuan, kehendak, dan pembiaran sadar (mens rea).

Baca Juga Perhutani KPH Jombang dan TNI Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan Hutan dan Dukung KDMP


Kerugian Keuangan Negara dan Desa Nyata dan Terukur

  • Berdasarkan kajian dokumen anggaran TA 2016–2025, KMP mencatat:
  • Kekurangan pembayaran hak DBHP desa sesuai tahun anggaran: Rp 137,14 miliar;
  • Pembayaran DBHP lintas tahun tanpa dasar hukum yang sah: Rp 71,7 miliar.
  • Total nilai keuangan yang berkaitan langsung dengan perbuatan melawan hukum tersebut mencapai Rp 208,84 miliar, yang nyata dan terukur merugikan keuangan negara serta hak fiskal desa.

Selain itu, ditemukan pola keberulangan lintas kepala daerah, antara lain:

  1. TA 2019: tidak didistribusikannya hak fiskal desa sebesar Rp 26,63 miliar;
  2. TA 2020: kurang bayar DBHP sebesar Rp 0,88 miliar;
  3. TA 2025: kurang bayar DBHP sebesar Rp 38 miliar dari total kewajiban Rp 66 miliar.

Rangkaian fakta ini menegaskan bahwa kerugian keuangan negara bukan asumsi atau potensi, melainkan actual loss yang dapat dihitung dan dipertanggungjawabkan secara hukum.


Fakta Hukum, Alat Bukti, dan Konfirmasi Politik Anggaran

KMP mendasarkan temuan pada alat bukti resmi, antara lain LHP BPK RI, LRA, postur APBD, data fiskal DJPK Kemenkeu, Perda dan Perda Perubahan, Perbup, Keputusan Bupati, korespondensi dengan Inspektorat Daerah dan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, data PPID Pemkab Purwakarta, serta risalah RDPU DPRD Kabupaten Purwakarta bersama KMP.

Dari RDPU tersebut—yang dihadiri unsur Bagian Hukum, Inspektorat Daerah, BKAD, dan Diskominfo—Ketua DPRD secara tegas menyatakan bahwa pada TA 2016–2018 tidak terdapat Kondisi Luar Biasa (KLB/KLPB). Pernyataan ini secara yuridis menegaskan tidak adanya dasar hukum untuk menunda atau tidak menyalurkan DBHP.

Forum resmi tersebut juga menegaskan bahwa:

  1. Tidak pernah ada persetujuan DPRD atas penundaan dan/atau pengalihan DBHP;
  2. Tidak tersedia mekanisme penganggaran yang sah untuk tindakan tersebut;
  3. Tidak pernah dibahas atau dilegalkan skema pembayaran DBHP lintas tahun anggaran.

Dengan demikian, penundaan, pengalihan, dan pembayaran lintas tahun DBHP dilakukan secara sepihak oleh eksekutif, bertentangan dengan asas legalitas dan asas tahunan APBD.

Atas dasar ini, secara hukum patut dan mendesak dilakukan tracing menyeluruh terhadap asal-usul dana pembayaran DBHP lintas tahun, termasuk dasar penganggaran, mekanisme penggunaan, serta legalitas formal dan materialnya.

Baca Juga EU Mission to ASEAN Holds New Year Media Gathering, Ambassador Highlights 2025 Achievements and 2026 Priorities


Bukan Kelalaian Administratif

KMP menegaskan bahwa dalih “kelalaian administrasi” tidak relevan secara hukum, karena:

  1. DBHP merupakan kewajiban fiskal yang bersifat mandatory;
  2. Ketiadaan KLB telah dikonfirmasi secara resmi oleh DPRD;
  3. Tidak ada persetujuan DPRD maupun mekanisme hukum yang sah;
  4. Rekomendasi BPK RI diabaikan secara sadar;
  5. Pola penyimpangan terjadi berulang lintas tahun anggaran.

Secara kumulatif, fakta tersebut menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam konteks ini, justifikasi administrasi bukan alasan peniadaan kesalahan, melainkan bagian dari konstruksi pidana.

Baca Juga Puskesmas Larangan dan MI Madinatunnajah kota cirebon Bersinergi Sukseskan Imunisasi ORI Campak


KPK sebagai Ujian Supremasi Hukum

Atas dasar tersebut, KMP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk:

  1. Meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan;
  2. Melakukan tracing aliran DBHP TA 2016–2018, TA 2019, dan TA 2025;
  3. Menelusuri legalitas penganggaran dan pembayaran lintas tahun;
  4. Menetapkan pertanggungjawaban pidana secara objektif dan profesional;
  5. Memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dan hak fiskal desa.

KMP menegaskan bahwa kasus DBHP Purwakarta tidak boleh diperlakukan sebagai kasus kasuistik, melainkan harus menjadi trigger strategis untuk membangun kepatuhan penyelenggara pemerintahan daerah terhadap hukum.

Konsistensi KPK dalam perkara ini merupakan ujian nyata supremasi hukum di Indonesia, khususnya dalam melindungi keuangan negara dan fiskal desa sebagai pilar keadilan sosial.


Redaksi Aswinnews.cim

Kartolo

Recent Posts

Wali Kota Langsa Tinjau Genangan Air Pascahujan, Instruksikan OPD Sigap Tangani Titik-Titik Rawan

Kota Langsa – Aswinnews. com- Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., turun langsung…

5 jam ago

DPP F-HUKATAN KSBSI HOLDS BPJS KETENAGAKERJAAN SOCIALIZATION WORKSHOP

Effort to Increase Protection for Workers in 5 Sectors in Lampung Province under the HUKATAN…

5 jam ago

DPP F-HUKATAN KSBSI Gelar Workshop Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Buruh Lima Sektor di Lampung

BANDAR LAMPUNG – Aswinnews.com – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan,…

6 jam ago

Bupati Asmar Sambut Lawatan Persatuan Ketua Kampung Negeri Melaka, Perkuat Kerja Sama Serumpun Indonesia-Malaysia

MERANTI, Aswinnews.com – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut secara resmi kunjungan lawatan…

6 jam ago

Pasien Batuk Parah, Sesak hingga Kejang Mengaku Tidak Mendapat Pelayanan IGD RSUD M. Yunus, Dinkes Diminta Lakukan Evaluasi

BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…

12 jam ago

Unfit Indonesian Rupiah Banknotes Transformed into Green Energy, Bank Indonesia and Solusi Bangun Andalas Collaborate in Aceh

LHOKNGA – Aswinnews.com – Indonesian Rupiah banknotes that are no longer fit for circulation have…

13 jam ago