Oplus_16908288
Ujian Supremasi Hukum bagi KPK
Pengabaian rekomendasi audit negara, ketiadaan kondisi luar biasa, dan pembayaran lintas tahun membentuk mens rea serta kerugian keuangan negara yang nyata
Kontributor KMP Zenail Abidin l Penulis: Edi Kuswendi | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
Purwakarta | Aswinnews.com —
Berdasarkan temuan awal dan dokumen resmi negara, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Kabupaten Purwakarta tidak lagi dapat direduksi sebagai persoalan administrasi, melainkan telah memenuhi indikasi kuat unsur tindak pidana korupsi yang nyata, sistematis, dan berulang lintas tahun anggaran.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyoroti fakta krusial berupa pengabaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), khususnya ultimatum 60 hari untuk menyelesaikan kewajiban DBHP kepada desa, yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta tanpa dasar hukum yang sah, serta tanpa adanya Kondisi Luar Biasa (KLB) sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
“Tidak disalurkannya DBHP pada TA 2016, 2017, dan 2018 bukan disebabkan oleh kondisi luar biasa apa pun yang dapat dibenarkan secara hukum. Karena itu, aparat penegak hukum wajib melakukan tracing untuk menelusuri ke mana dana DBHP tersebut dialirkan,” tegas Zaenal.
Ia menambahkan, pengabaian sadar terhadap rekomendasi dan tenggat waktu BPK RI, yang disertai keberulangan kebijakan serupa pada tahun-tahun berikutnya, secara hukum membentuk unsur pengetahuan, kehendak, dan pembiaran sadar (mens rea).
Baca Juga Perhutani KPH Jombang dan TNI Perkuat Sinergitas Jaga Keamanan Hutan dan Dukung KDMP
Selain itu, ditemukan pola keberulangan lintas kepala daerah, antara lain:
Rangkaian fakta ini menegaskan bahwa kerugian keuangan negara bukan asumsi atau potensi, melainkan actual loss yang dapat dihitung dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
KMP mendasarkan temuan pada alat bukti resmi, antara lain LHP BPK RI, LRA, postur APBD, data fiskal DJPK Kemenkeu, Perda dan Perda Perubahan, Perbup, Keputusan Bupati, korespondensi dengan Inspektorat Daerah dan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, data PPID Pemkab Purwakarta, serta risalah RDPU DPRD Kabupaten Purwakarta bersama KMP.
Dari RDPU tersebut—yang dihadiri unsur Bagian Hukum, Inspektorat Daerah, BKAD, dan Diskominfo—Ketua DPRD secara tegas menyatakan bahwa pada TA 2016–2018 tidak terdapat Kondisi Luar Biasa (KLB/KLPB). Pernyataan ini secara yuridis menegaskan tidak adanya dasar hukum untuk menunda atau tidak menyalurkan DBHP.
Forum resmi tersebut juga menegaskan bahwa:
Dengan demikian, penundaan, pengalihan, dan pembayaran lintas tahun DBHP dilakukan secara sepihak oleh eksekutif, bertentangan dengan asas legalitas dan asas tahunan APBD.
Atas dasar ini, secara hukum patut dan mendesak dilakukan tracing menyeluruh terhadap asal-usul dana pembayaran DBHP lintas tahun, termasuk dasar penganggaran, mekanisme penggunaan, serta legalitas formal dan materialnya.
KMP menegaskan bahwa dalih “kelalaian administrasi” tidak relevan secara hukum, karena:
Secara kumulatif, fakta tersebut menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam konteks ini, justifikasi administrasi bukan alasan peniadaan kesalahan, melainkan bagian dari konstruksi pidana.
Baca Juga Puskesmas Larangan dan MI Madinatunnajah kota cirebon Bersinergi Sukseskan Imunisasi ORI Campak
Atas dasar tersebut, KMP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk:
KMP menegaskan bahwa kasus DBHP Purwakarta tidak boleh diperlakukan sebagai kasus kasuistik, melainkan harus menjadi trigger strategis untuk membangun kepatuhan penyelenggara pemerintahan daerah terhadap hukum.
Konsistensi KPK dalam perkara ini merupakan ujian nyata supremasi hukum di Indonesia, khususnya dalam melindungi keuangan negara dan fiskal desa sebagai pilar keadilan sosial.
Redaksi Aswinnews.cim
Kota Langsa – Aswinnews. com- Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., turun langsung…
Effort to Increase Protection for Workers in 5 Sectors in Lampung Province under the HUKATAN…
BANDAR LAMPUNG – Aswinnews.com – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan,…
MERANTI, Aswinnews.com – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut secara resmi kunjungan lawatan…
BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…
LHOKNGA – Aswinnews.com – Indonesian Rupiah banknotes that are no longer fit for circulation have…