Oleh: CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H.
Rembang – AswinNews.com — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif pada tahun 2026 menandai fase baru sistem hukum pidana nasional.
Pemerintah memaknai kehadiran KUHP baru sebagai simbol dekolonisasi hukum serta pembaruan sistem hukum Indonesia. Namun, jika ditelaah dari perspektif demokrasi konstitusional dan kebebasan sipil, regulasi ini justru menyimpan potensi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan keselamatan kerja jurnalistik.
Bagi insan pers, KUHP baru bukan sekadar instrumen kodifikasi hukum pidana. Sejumlah ketentuannya dirumuskan secara lentur dan multitafsir, sehingga berpotensi menjadi alat kriminalisasi sistemik terhadap karya jurnalistik—terutama jurnalisme yang kritis, investigatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan melalui Dewan Pers, bukan melalui instrumen pidana. Realitas penegakan hukum di Indonesia justru menunjukkan sebaliknya. Tidak sedikit jurnalis yang masih diproses secara pidana dengan menggunakan pasal-pasal karet, baik dalam KUHP lama maupun melalui Undang-Undang ITE.
Oleh karena itu, harapan dunia pers bertumpu pada komitmen negara untuk menjalankan Undang-Undang Pers secara konsisten dan menempatkannya sejajar dengan KUHP baru. Prinsip lex specialis derogat legi generali harus ditegakkan secara nyata.
Mengabaikan prinsip tersebut sama artinya dengan merobohkan fondasi kebebasan pers yang telah dibangun sejak era Reformasi.
Ancaman pidana dalam KUHP baru juga berpotensi melahirkan chilling effect, yakni ketakutan sistemik yang mendorong jurnalis melakukan swasensor. Ketika pers bekerja dalam bayang-bayang rasa takut, maka praktik korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, hingga kegagalan kebijakan publik berisiko luput dari pengawasan.
Dalam konteks ini, solidaritas jurnalis bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi keharusan sejarah. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan penegakan hukum yang demokratis, menghormati Undang-Undang Pers, serta menempatkan Dewan Pers sebagai benteng utama perlindungan kebebasan jurnalistik.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam mempertegas perlindungan konstitusional bagi wartawan.
Dalam putusan tersebut, MK menilai penggunaan instrumen pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi melahirkan kriminalisasi pers.
Jurnalisme yang sehat hanya dapat tumbuh dari kebebasan yang bertanggung jawab, bukan dari bayang-bayang ancaman pidana.
Semoga seluruh jurnalis Indonesia tetap bersatu, teguh menjaga integritas profesi, serta senantiasa memperoleh lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas mulia mengawal konstitusi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
🖊️ Laporan Jurnalis: Wibowo
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
