Kulonprogo – AswinNews.com — Warga Kabupaten Kulonprogo digegerkan dengan kabar dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di lingkungan pemerintahan desa.
Informasi yang beredar menyebutkan, pada Minggu (26/04/2026), seorang warga berinisial BRK asal Garongan mendatangi Polres Kulonprogo dengan maksud membuat laporan pengaduan terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum lurah setempat berinisial N.S.
Baca juga Anggota DPR RI Ujang Bey : Dorong Konsolidasi Kader Nasdem Majalengka Untuk Persiapan 2029
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kulonprogo Agung Setyawan dikabarkan merespons serius adanya dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan administrasi kependudukan yang sempat viral di sejumlah media sosial. Melalui Sekretaris Daerah, pemerintah daerah disebut segera mengambil langkah cepat dengan memanggil Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, guna dimintai keterangan dan klarifikasi.
Selain itu, Tim Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah juga disebut telah melakukan pendalaman kasus untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran maupun penyalahgunaan jabatan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, seluruh proses pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.
Kasus ini bermula dari rasa tidak nyaman yang dialami salah satu warga.
“Sebenarnya saya tadinya tidak akan mempermasalahkan hal ini.
Tapi kejadian terulang lagi menimpa bulik saya dalam pengurusan KK yang sampai hampir satu tahun belum selesai.
Alasannya tidak masuk akal, mau diurus sendiri tidak boleh dengan alasan cuma saya (lurah) yang bisa ngurus itu. Dan itu pun dimintai uang untuk bensin,” ujar BRK saat diwawancarai awak media.
Di tempat terpisah, Ketua DPC LBH Panglima Magelang, Tofan Triadi, mengecam keras dugaan tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti secara transparan dan berkeadilan.
Melalui komunikasi telepon WhatsApp, Tofan juga mengaku berkomunikasi dengan Wakil Bupati Kulonprogo, Ambar, yang menginginkan proses tersebut dapat terus berjalan sebagai bentuk penegakan keadilan serta memberi efek jera.
“Ya ini baru proses mediasi,” ujar Ambar sebagaimana disampaikan Tofan.
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo disebut berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hutang DBHP” Diduga Tipu Publik: KMP Seret Pasal 55 KUHP jo Pasal 15 UU Tipikor
Jika nantinya ditemukan pelanggaran dan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Warga juga diimbau segera melapor apabila mengetahui atau menemukan praktik pungli dalam pelayanan publik, demi terwujudnya pelayanan yang transparan dan akuntabel.
🖊️ Laporan Investigasi: Tofan
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
