🖊️ Jurnalis: Hambali – Kaperwil Sumatera Utara
🗞️ Kontributor: Tim Investigasi
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Serdang Bedagai | AswinNews.com —
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sebuah kendaraan Isuzu Elf Box diduga tertangkap tangan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dengan modus penggunaan pelat nomor ganda di SPBU 13.203.188, Jalan Pahlawan, Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, pada Rabu (21/01/2026).
Berdasarkan hasil dokumentasi dan temuan tim investigasi media bersama penggiat antikorupsi, kendaraan tersebut menunjukkan kejanggalan serius pada identitas plat nomor, yakni:

- Plat nomor depan: BB 8095 XM
- Plat nomor belakang: BK 8471 GY
Dua identitas kendaraan berbeda yang digunakan pada satu unit mobil dalam waktu bersamaan tersebut mengarah pada dugaan manipulasi identitas kendaraan, modus yang kerap digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat melakukan pengisian berulang kali.
Penggiat antikorupsi Sumatera Utara, Rudi dan Riwanto, yang berada di lokasi, langsung menghentikan kendaraan tersebut dan meminta klarifikasi kepada sopir Isuzu Elf Box yang tengah melakukan pengisian Pertalite di SPBU tersebut.
Menurut keterangan Rudi, terjadi perdebatan sengit antara dirinya dan sopir kendaraan. Sopir tersebut membantah tuduhan melakukan pengisian berulang dan mengaku baru sekali mengisi BBM.
Namun, tak lama kemudian, sopir justru meninggalkan lokasi dengan alasan hendak membantu kendaraan temannya yang kehabisan bahan bakar.
“Bagaimana mungkin kendaraan dengan pelat nomor depan dan belakang yang berbeda bisa lolos pengisian BBM? Kami menduga kuat adanya kelalaian serius atau bahkan keterlibatan pihak internal SPBU, baik operator maupun pengelola. Ini patut diduga sebagai praktik yang sudah terstruktur,” ujar Rudi dengan nada geram.
Senada dengan itu, Riwanto menegaskan bahwa dalam konteks BBM bersubsidi, kelalaian bukanlah kesalahan ringan, melainkan bentuk kejahatan yang merugikan hak masyarakat.

“Setiap liter Pertalite bersubsidi yang diselewengkan adalah hak rakyat kecil yang dirampas. Kami menduga praktik ini tidak berdiri sendiri, tetapi melibatkan sistem yang sengaja dibiarkan berjalan,” tegasnya.
Riwanto juga mengingatkan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Atas temuan tersebut, Rudi dan Riwanto mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Serdang Bedagai untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas dugaan mafia BBM bersubsidi, khususnya yang diduga beroperasi di wilayah SPBU 13.203.188 Dolok Masihul.
Mereka juga meminta PT Pertamina untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan penghentian sementara pasokan BBM ke SPBU terkait, guna mencegah praktik curang serupa terulang kembali.
“BBM bersubsidi bukan milik pengusaha atau mafia, melainkan hak rakyat kecil. Negara wajib hadir untuk melindunginya,” pungkas Riwanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 13.203.188 Dolok Masihul maupun PT Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Catatan Redaksi
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan memerlukan klarifikasi dan penanganan aparat penegak hukum serta pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi SPBU, PT Pertamina, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
![]()
