🖋️ Jurnalis: Ali Asan
📷 Kontributor: Polsek Salapian
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Langkat | AswinNews.com – Senin, 15 Desember 2025
Polsek Salapian berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Salapian, Kabupaten Langkat. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/XII/2025/SPKT/SALAPIAN/LKT, tertanggal 13 Desember 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekira pukul 04.00 WIB, di Desa Lau Tepu B, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Korban, Sidiq Yunus Pratama, warga Dusun Tambunan B, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian, mendapati rumah abangnya dalam kondisi pintu belakang dan jendela terbuka saat tiba di lokasi. Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui bahwa sepeda motor Honda CBR Old 150 cc warna putih lis biru dengan nomor polisi BK 6239 ZAD yang disimpan di dapur telah hilang.

Diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel jendela samping. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Salapian.
Saksi-saksi
- Agus Syahputra, laki-laki, Islam, warga Desa Lau Tepu B, Kecamatan Salapian
- Deviana Br. Ginting, perempuan, 23 tahun, Islam, warga Dusun Tambunan B, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda CBR Old 150 cc
Fotokopi BPKB
Fotokopi STNK
1 pucuk senapan angin
Identitas Pelaku
Dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni:
- Riski Prayoga alias Yoga (31), wiraswasta, warga Dusun III Tambunan LTP, Desa Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian
- Randi Syahputra Tarigan alias Randi (29), wiraswasta, warga Dusun Lau Kambing, Desa Turangi, Kecamatan Salapian
Kronologi Penangkapan

Pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Salapian IPTU M. K. Bima Prakasa, S.Tr.K menerima informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor hasil curian berada di sebuah bengkel di Dusun Lau Kambing, Desa Turangi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Salapian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bujur H. Sianturi, S.E. beserta anggota untuk melakukan pengecekan. Di bengkel milik Ndiko, petugas menemukan sepeda motor korban dalam kondisi sedang dibongkar pasang dan langsung mengamankannya ke Polsek Salapian.
Berdasarkan keterangan pemilik bengkel, sepeda motor tersebut dibawa oleh Randi Tarigan untuk dilakukan pengecatan ulang. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim mengamankan Randi Tarigan di rumah orang tuanya di Dusun II Paya Bamban, Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian.
Selanjutnya, pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Salapian kembali mengamankan pelaku lainnya, Riski Prayoga alias Yoga, di sebuah warung di Simpang Namo Datok, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan Kepolisian
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polsek Salapian antara lain:
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Menerima laporan polisi
Pemeriksaan saksi-saksi
Penangkapan dan pemeriksaan tersangka
Penyitaan barang bukti
Melengkapi administrasi penyidikan
Proses hukum hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Catatan Redaksi
Keberhasilan Polsek Salapian dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. AswinNews.com mengapresiasi kinerja cepat dan responsif jajaran Polsek Salapian serta mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
![]()
