DPP TOPAN RI dan UPT PSDKP Wilayah III Soroti Dugaan Pengiriman Bibit Kerang Dara ke Luar Negeri


ASWINNEWS.com | Bagansiapiapi – Aktivitas dugaan pengiriman bibit kerang dara asal perairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ke luar negeri kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian serius datang dari DPP Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) yang menyatakan siap berkolaborasi dengan UPT Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan.

Muslim, selaku Kepala Bidang Propam DPP TOPAN RI, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut yang dinilai sangat merugikan nelayan pesisir Rohil.

“Kami telah mencium adanya aktivitas yang diduga ilegal terkait bibit kerang dara dari Rokan Hilir yang dibawa ke luar negeri. Aktivitas ini diduga telah berlangsung lebih kurang selama tiga tahun dan dampaknya sangat besar terhadap ekonomi nelayan lokal,” ujar Muslim, Selasa (20/01/2026).

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan nelayan kecil, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kerang serta menggerus kearifan lokal masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada sektor perikanan tradisional.

Muslim menegaskan, DPP TOPAN RI mendorong adanya kerja sama lintas sektor agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kami berharap seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi teknis, dapat segera mengambil tindakan tegas. Ini demi menjaga ekonomi berbasis kearifan lokal dan memastikan kesejahteraan nelayan daerah tetap terlindungi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, UPT PSDKP Wilayah III Rokan Hilir menyatakan komitmennya untuk bersinergi dan melakukan langkah konkret terhadap dugaan aktivitas pengiriman bibit kerang dara ke luar negeri tersebut.

Pihak UPT PSDKP menegaskan bahwa setiap aktivitas penangkapan dan pengiriman hasil perikanan yang ditujukan untuk ekspor wajib mengantongi izin resmi, baik dari sisi perizinan usaha perikanan maupun izin ekspor sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menegaskan bahwa pengiriman bibit kerang dara ke luar negeri tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. UPT PSDKP Wilayah III akan melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap aktivitas ini untuk memastikan apakah kegiatan tersebut dilakukan secara sah atau tidak,” tegas Dayat, S.Pi., Kepala UPT PSDKP.

UPT PSDKP Wilayah III juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan di lapangan serta membuka ruang koordinasi dengan LSM, masyarakat nelayan, dan instansi terkait guna mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan terhadap bibit kerang yang dapat merusak keberlanjutan sumber daya laut.

“Prinsip kami jelas, pemanfaatan sumber daya perikanan harus mengutamakan kelestarian, kepentingan nelayan lokal, serta kepatuhan terhadap hukum. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya sinergi antara DPP TOPAN RI dan UPT PSDKP Wilayah III, diharapkan dugaan praktik pengiriman bibit kerang dara ke luar negeri dapat segera diungkap secara terang, sekaligus menjadi langkah nyata dalam melindungi aset negara dan menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir Rokan Hilir.

Laporan: Alek Marzen

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *