🖋️ Penulis: Mangisi Siburian
📷 Kontributor: Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai
🗞️ Editor: Kenzo ~ Redaksi Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Serdang Bedagai, Aswinnews.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai kembali menorehkan capaian signifikan dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai pada Rabu (19/11/2025) pukul 11.40 WIB.
Kasus Pertama: Dump Truk Senilai Rp 250 Juta Dicuri Saat Pemilik Terlelap

Tersangka pertama, Isnen alias Senen (43), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, ditetapkan sebagai pelaku pencurian dump truk Mitsubishi BK 9275 YM warna kuning.
Kronologi
- Waktu kejadian: Rabu, 26 Juni 2024 pukul 07.00 WIB
- Lokasi: Dusun I, Desa Firdaus, Sei Rampah
- Korban: Mhd. Puja Budi Reksa
Korban terbangun dan mendapati dump truk miliknya hilang dari lokasi parkir dekat rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp 250.000.000.
Tersangka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraan. Truk curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Sei Bamban. Namun hingga kini, barang bukti dan penadah masih dalam pencarian.
Kasus Kedua: Pencurian Sepeda Motor di Perbaungan
Masih dilakukan tersangka yang sama, pencurian kedua terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 22.30 WIB di parkiran Link Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
Detail Kasus
- Korban: Angga Irawan (18)
- Barang hilang: Yamaha Vega R 110 cc BK 5923 IH
- Kerugian: Rp 6.000.000
Dalam aksinya, pelaku merusak kunci motor menggunakan obeng. Motor tersebut dijual seharga Rp 1.500.000 kepada seseorang di Belawan. Uang hasil penjualan dipakai untuk membayar kos, kebutuhan harian, serta membeli narkoba.
Penangkapan

Tersangka ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, pada Jumat, 7 November 2025 pukul 20.30 WIB di Link Banten.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasus Ketiga: Komplotan Pencuri Paket J&T Dibekuk
Selain dua kasus curat oleh Isnen, Sat Reskrim juga mengungkap kasus pencurian barang dari truk boks J&T Express.
Kronologi
Saat pelapor dan kernet beristirahat di dalam truk bernomor polisi B 9193 CCI yang sedang membawa paket dari Jakarta menuju Banda Aceh, pelaku membongkar pintu belakang dan mengambil 4–6 karung paket besar berisikan:
Kosmetik
Peralatan rumah tangga
Aksesoris fesyen
Elektronik
Produk otomotif
Total kerugian mencapai Rp 50.000.000.
Pelaku yang Ditangkap
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka:
- Alfa Alkatani alias Kopet (18)
- Uka Purnama Gusti alias Uka (25)
Keduanya warga Desa Pon, Sei Bamban. Tersangka Alfa mengakui aksi dilakukan bersama empat pelaku lain, di antaranya Sultan alias Epet alias Adit, Wahyu alias Badak, serta penadah Susi, yang saat ini masuk DPO.
Sebagian barang curian telah dijual seharga Rp 850.000. Namun, hasil penggeledahan di rumah pelaku dan penadah berhasil mengamankan sisa paket sebagai barang bukti.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 363 ayat (1) ke-5e subsider Pasal 362 KUHP
Pasal 383 ayat (1) KUHP
Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, SH, MH, Kasi Humas Iptu Leader Binen Manullang, Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, Kanit Provost Ipda Olo Munthe, serta sejumlah insan pers.
Catatan Redaksi
Aswinnews.com mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Redaksi juga mendukung penuh langkah Polres Serdang Bedagai dalam menindak tegas kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sergai.
![]()
