Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ungkap Kasus Ganja, Tiga Buruh Bangunan Diamankan

🖋️ Jurnalis: Mangisi Siburian
📷 Kontributor: Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Serdang Bedagai – AswinNews.com

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap dugaan kepemilikan dan penanaman narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan berhasil diamankan petugas.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolsek Dolok Masihul, AKP HD Simanjuntak, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (7/1/2026) di Mapolsek Dolok Masihul, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penanaman ganja di rumah salah seorang warga.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H., bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Simanjuntak.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk dilakukan tindakan kepolisian.

Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah seorang pria berinisial Andi Atmaja (42), warga Dusun II Desa Kerapuh. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua batang tanaman yang diduga ganja yang ditanam di area dapur rumah terduga pelaku.

Selain Andi Atmaja, petugas juga mengamankan dua pria lainnya yang berada di lokasi kejadian, masing-masing berinisial S (27) dan H (41).

Dari lokasi penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua batang tanaman yang diduga ganja
  • Dua ikatan kecil daun yang diduga ganja
  • Satu bungkus kertas linting merek Toreador
  • Satu unit telepon genggam merek Samsung

Pengakuan Terduga Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andi Atmaja mengakui bahwa tanaman ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja, menurut pengakuannya, diperoleh saat dirinya merantau ke wilayah Aceh.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai.

Ancaman Hukum

Kapolsek Dolok Masihul menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas AKP Simanjuntak.

Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian. Redaksi AswinNews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, di mana status hukum para pihak yang disebutkan masih sebagai terduga hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Redaksi mendukung upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *