Polsek Dolok Masihul Tangkap Empat Pelaku Curas, Motor dan Ponsel Korban Diamankan

🖋️ Jurnalis: Mangisi Siburian
📷 Kontributor: Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Serdang Bedagai | AswinNews.com –
Jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Peristiwa curas itu terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:

  • LP/GAR/B/104/XII/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut.
  • Korban diketahui bernama Jhon Crist Purba (19) dan Sanggam Pangaribuan (36), keduanya warga Kota Tebing Tinggi. Saat kejadian, Jhon Crist Purba mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan berboncengan dengan rekannya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban tiba-tiba diserempet sepeda motor Honda CBR warna merah yang ditumpangi dua orang pelaku. Akibatnya, korban dan temannya terjatuh ke parit di pinggir jalan. Salah satu pelaku berinisial MH (19) kemudian memiting leher korban, sementara rekan korban berhasil melarikan diri.

Korban selanjutnya mengalami penganiayaan berulang hingga tidak sadarkan diri. Saat tersadar, korban mendapati sepeda motor dan handphone merek OPPO miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kerugian materi ditaksir mencapai Rp16.420.000.

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.57 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul. Berdasarkan laporan dan keterangan korban, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MH, warga Dusun I Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul.

Atas perintah Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MH di kediamannya. Dari hasil interogasi, MH mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan tiga pelaku lain, masing-masing berinisial TLS (27), TF (28), dan FS (19).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut di lokasi yang berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan satu unit handphone OPPO milik korban.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang, Selasa (23/12/2025), membenarkan penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut.

Ia menyampaikan bahwa para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara pada malam hari, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan hasil konfirmasi kepada pihak berwenang. AswinNews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *