Proyek “Siluman” Renovasi Di PALI Disorot TPKD, Bersiap Dilaporkan Ke- Tipikor Polres PALI: Ada Apa?

Penulis: Novriadi
Narasumber: Adi (Koordinator TPKD Kabupaten PALI)
Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews.com – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

PALI, Aswinnews.com – Tim Pemantau Korupsi Daerah (TPKD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyoroti adanya dugaan pelanggaran pada proyek renovasi gedung/rumah yang tidak memasang papan informasi proyek. Kondisi tersebut ditemukan awak media saat melakukan penelusuran di lapangan pada Rabu (17/12/2025).

Tidak dipasangnya papan informasi dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Praktik ini berpotensi menutup akses publik untuk melakukan pengawasan serta memunculkan kecurigaan adanya proyek “siluman” yang rawan penyimpangan.

Papan informasi proyek sejatinya wajib memuat keterangan penting, antara lain nama kegiatan, lokasi, sumber dan nilai anggaran (APBN/APBD), nomor kontrak, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, serta durasi pelaksanaan. Informasi tersebut menjadi hak publik agar masyarakat dapat memantau kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Koordinator TPKD Kabupaten PALI, Adi, menyampaikan kegeramannya terhadap sikap pemborong yang dinilai mengabaikan regulasi secara terang-terangan.

“Kami sangat geram. Masih ada pemborong yang berani mengabaikan aturan negara. Kewajiban memasang papan proyek sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi patut diduga sebagai pelanggaran serius,” tegas Adi.

Adi menegaskan, TPKD tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait sekaligus menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres PALI.

“Kami akan meminta APH turun langsung ke lokasi dan mengusut tuntas. Proyek tanpa papan informasi merupakan alarm awal dugaan praktik korupsi,” ujarnya.

Sebagai informasi, kewajiban pemasangan papan informasi proyek diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 Tahun 2012, menegaskan bahwa setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib mencantumkan papan nama proyek.

TPKD menilai, ketiadaan papan proyek menyebabkan masyarakat kehilangan hak untuk berpartisipasi dan mengawasi pembangunan. Oleh karena itu, TPKD meminta kontraktor atau pengelola proyek terkait segera memasang papan nama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika tidak ada respons, maka langkah pelaporan ke APH akan kami tempuh. Transparansi harus ditegakkan, bukan hanya saat ada sorotan,” pungkas Adi.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *