🖋️ Jurnalis: Mangisi Siburian
📷 Kontributor: Polres Serdang Bedagai (Sergai)
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
SERDANG BEDAGAI | AswinNews.com – Rabu, 17 Desember 2025
Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 23,7 kilogram ganja kering hasil pengungkapan jaringan antar daerah dimusnahkan di halaman Mapolres Sergai, Rabu (17/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 28 bal ganja kering dengan berat bersih mencapai 23.760 gram, yang diketahui berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kota Medan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Sergai Kompol Rudi Chandra, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi dan Kasi Humas IPTU L. B. Manullang.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur lintas institusi, antara lain:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariandi Sihombing
Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Daniel Belizar
Pemeriksa Puslabfor Polda Sumut Hendri D. Ginting
Perwakilan BNN Sergai Maruli Pangaribuan
Kronologi Pengungkapan
Kompol Rudi Chandra menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dari total berat bruto sekitar 24.600 gram, ganja yang dimusnahkan sebanyak 23.567 gram.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan satu kasus tindak pidana narkotika dengan satu orang terduga pelaku. Seluruh ganja dimusnahkan dengan cara dibakar setelah memperoleh ketetapan hukum,” ujar Kompol Rudi.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Sergai menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa ganja dari Madina menuju Medan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (29) pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.10 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat diamankan, pelaku diketahui menumpangi kendaraan travel. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:
1 tas ransel berisi 5 bal ganja
1 koper berisi 23 bal ganja
Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai, serta satu lembar tiket travel yang digunakan pelaku.
Pelaku Berperan sebagai Kurir

Dalam pemeriksaan awal, pelaku AR mengaku hanya berperan sebagai kurir, yang diperintahkan mengantarkan ganja ke wilayah Medan dengan imbalan tertentu.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan profiling untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok dan penerima barang,” tegas Kompol Rudi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) dan
Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
📝 Catatan Redaksi
Pemusnahan puluhan kilogram ganja oleh Polres Sergai merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah. AswinNews.com mengapresiasi sinergi Polri, kejaksaan, pengadilan, dan BNN dalam penanganan kasus ini, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba.
![]()
