🖊️ Jurnalis: LR
🗞️ Kontributor: Pemdes Plemahan
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Sumobito, Plemahan – AswinNews.com
Pemerintah Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Jumat (05/12/2025) untuk menetapkan pergantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.
Musdesus digelar karena sejumlah KPM lama dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat, baik karena meninggal dunia, pindah domisili, telah mendapatkan bansos lain, maupun tidak masuk kategori keluarga miskin sesuai regulasi terbaru. Proses pergantian ini merupakan mekanisme resmi agar bantuan tetap tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Musdesus Dihadiri Unsur Pemerintahan dan Masyarakat

Kegiatan berlangsung di balai desa dan dihadiri oleh:
Perangkat desa
Ketua dan anggota BPD
Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Pendamping Desa
Tokoh masyarakat dan pemuda
Perwakilan warga
Musyawarah dibuka oleh Achmad Rifai (Kesra) yang membacakan susunan acara sekaligus memimpin doa.
Kepala Desa: Pergantian KPM Demi Ketepatan Sasaran
Kepala Desa Plemahan, Chamami, dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan daftar KPM dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan rekomendasi RT/RW serta kepala dusun.
Beliau menegaskan bahwa:
Pergantian ini untuk memastikan penerima BLT-DD benar-benar keluarga miskin yang paling membutuhkan.
Delapan KPM lama digantikan karena telah menerima bansos lain, sehingga tidak berhak lagi terhadap BLT-DD.
Prosedur pergantian merujuk pada SK Kepala Desa serta ketentuan perundangan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada warga yang betul-betul membutuhkan. Ketepatan sasaran adalah prioritas kami,” ujar Chamami.
BPD: Semua Proses Sesuai Regulasi
Ketua BPD Plemahan, Munir, menambahkan bahwa pergantian KPM dilakukan berdasarkan regulasi yang sah, yakni Peraturan Kepala Desa (Perkades) atau SK Kepala Desa khusus BLT-DD 2025. Data calon penerima baru dibahas dan diverifikasi dengan mengutamakan kelompok rentan seperti:
Keluarga miskin prioritas NIK
Warga kehilangan pekerjaan
Penyandang disabilitas
Lansia tunggal
Desa juga menggunakan data KPM cadangan sebagai referensi jika kuota kosong.
Berjalan Lancar dan Bermufakat
Musdesus berlangsung tertib, kondusif, dan menghasilkan keputusan mufakat dari seluruh peserta. Dengan ditetapkannya daftar KPM baru, pemerintah desa berharap pelaksanaan BLT-DD Tahun 2025 dapat memberikan manfaat nyata bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Catatan Redaksi
Redaksi mengimbau pemerintah desa di seluruh Indonesia untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial. Mekanisme verifikasi dan musyawarah desa seperti yang dilakukan Desa Plemahan merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari potensi ketidaktepatan data penerima manfaat.
![]()
