Cirebon – AswinNews.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan kegiatan Fasilitasi Permasalahan Aset Desa dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Cirebon serta Inspektorat Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman pemerintah desa mengenai aspek hukum dan tata kelola pengelolaan aset desa.
Menurut penyelenggara, kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya pendampingan dan pembinaan bagi pemerintah desa agar lebih memahami prinsip-prinsip hukum, pengawasan, serta administrasi pengelolaan aset. Dengan meningkatnya pemahaman tersebut, pemerintah daerah berharap potensi penyimpangan, permasalahan hukum, maupun kerugian keuangan negara dapat diminimalisir.
Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur desa terkait aspek hukum aset desa, meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi, serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan aset yang bersifat administratif maupun hukum. Melalui sinergi antara pemerintah desa, Inspektorat, dan aparat penegak hukum, pelaksanaan pengawasan internal diharapkan semakin optimal.
Selain itu, kegiatan ini mendorong lahirnya budaya pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Pemerintah desa juga diharapkan memperoleh pemahaman lebih kuat mengenai risiko hukum, sehingga berbagai potensi sengketa hingga penyalahgunaan aset desa dapat dicegah sejak dini.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemkab Cirebon berharap tercipta sinergi harmonis antara pemerintah desa, Kejaksaan Negeri Cirebon, dan Inspektorat Kabupaten Cirebon dalam menjaga aset desa sebagai bagian dari kekayaan negara yang wajib dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
🖊️ Laporan Jurnalis: Wahidin
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
