Pria 40 Tahun Diduga Maling Diarak Warga dan Diminta Hengkang dari Kecamatan Kuala

🖊️ Penulis: Ali Asan
📷 Kontributor: Tim AswinNews
🖥️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

AswinNews – Langkat
04/12/2025

Seorang pria bernama Adinsinik Pa (40) alias Ebo, warga Lingkungan IV Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, harus menanggung nasib malang setelah diarak warga karena diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga.

Kedapatan Saat Membongkar Dinding Rumah

Peristiwa itu terjadi ketika pemilik rumah, Edi Suranta Sembiring (41), bersama warga, memergoki pelaku yang tengah membongkar bagian dinding rumah miliknya di Lingkungan II Pasar Lori, Kelurahan Pekan Kuala.

Saat ditangkap, warga juga mengamankan tiga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga hendak dibawa pelaku.

Diarak ke Polsek Kuala, Aksi Warga Viral

Merasa geram, warga sekitar langsung mengarak pelaku secara beramai-ramai menuju Kantor Polsek Kuala. Aksi penggiringan tersebut direkam oleh beberapa warga dan kemudian diunggah ke media sosial hingga viral dan menuai beragam komentar.

Video itu menunjukkan kerumunan warga yang mengawal pelaku sambil meluapkan kekesalan mereka atas maraknya tindak pencurian di wilayah tersebut.

Hasil Mediasi: Pelaku Diminta Tinggalkan Kecamatan Kuala

Setibanya di Polsek Kuala, digelar mediasi yang melibatkan pihak kelurahan, Polsek Kuala, dan Koramil 03/Kuala. Dalam mediasi tersebut, pemilik rumah selaku korban menyampaikan permintaan agar pelaku diungsikan atau diusir dari wilayah Kecamatan Kuala guna menghindari potensi amarah warga yang semakin memanas.

Permintaan itu disampaikan karena korban dan warga menilai pelaku kerap membuat keresahan di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait proses hukum terhadap pelaku maupun status mediasi yang dihasilkan.

Laporan Reporter AswinNews.com


Catatan Redaksi

Redaksi AswinNews menekankan bahwa informasi mengenai dugaan tindak pidana tetap harus melalui proses hukum yang sah. Pemberitaan ini mengacu pada keterangan warga, aparat kelurahan, dan hasil mediasi di Polsek Kuala. Redaksi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses kepada pihak berwenang.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *