🖊️ Penulis: Ibnu Agusmar
📷 Kontributor: Politisi Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi
🗞️ Narasumber: Ketua Bidang Infrastruktur Zona Sumatera, Muhammad Hadi Susandra Lubis
🖥️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Sumut, AswinNews.com – Politisi Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi sekaligus Ketua Bidang Infrastruktur Zona Sumatera, Muhammad Hadi Susandra Lubis, mendesak Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, untuk mundur dari jabatannya. Desakan tersebut disampaikan pada Rabu (3/12/2025).
Tuntutan mundur itu mencuat setelah pernyataan Suharyanto terkait kondisi banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Dalam pernyataannya, Suharyanto mengatakan bahwa kondisi bencana “kelihatannya mencekam di media sosial”, namun menurutnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Komentar itu memicu kritik tajam karena dinilai tidak sensitif di tengah banyaknya korban jiwa dan kerusakan besar yang terjadi.
Usai menuai sorotan, Suharyanto menyampaikan permintaan maaf dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia mengaku terkejut dan sedih melihat dampak kerusakan akibat banjir bandang.
Hadi: Permintaan Maaf Tidak Cukup, Masih Ada Konsekuensi
Menurut Hadi, meski Kepala BNPB telah meminta maaf, hal tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan sanksi atau konsekuensi atas pernyataan yang dianggap tidak empatik itu. Ia menyebut dua bentuk sanksi yang secara prinsip dapat dikenakan:
- Sanksi Moral
“Pernyataan yang disampaikan secara terbuka maupun tertutup dapat menjadi sanksi moral, karena menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap penderitaan masyarakat,” ujar Hadi.
- Sanksi Administratif
Menurutnya, pejabat negara dapat dikenakan tindakan administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat atau evaluasi jabatan, tergantung keputusan pimpinan.
Dasar Regulasi yang Mengatur Tindakan Pejabat Pemerintah
Hadi menegaskan bahwa sanksi terhadap pejabat publik bukan sekadar opini politik, tetapi memiliki dasar hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengatur kewenangan, hak, serta diskresi pejabat pemerintahan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatur etika dan sanksi atas pelanggaran kode etik.
“Dan beberapa regulasi lainnya yang relevan,” tambahnya.
Pesan untuk Presiden
Dengan melihat besarnya dampak bencana dan tingginya korban, Hadi menilai pernyataan seorang Kepala BNPB memiliki konsekuensi serius terhadap kepercayaan publik.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto lebih cermat menempatkan pejabat strategis di lembaga-lembaga yang mengurus keselamatan rakyat. Karena ini menyangkut nyawa rakyat Indonesia,” tegas Hadi menutup pernyataannya.
Catatan Redaksi
Redaksi AswinNews.com mengingatkan bahwa pernyataan Publikasi dilakukan dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan informasi serta hak publik untuk mengetahui dinamika kebijakan dan kritik terhadap penanganan bencana.
Kami tetap mendorong semua pihak, baik pemerintah maupun elemen masyarakat, untuk mengedepankan empati, akurasi informasi, dan kerja bersama dalam menghadapi situasi bencana di Indonesia.
![]()
