Aktivitas Illegal Logging di Riau, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum dan Ancaman terhadap Wartawan

Riau, Aswinnews.com — 21 November 2025

Dugaan aktivitas jaringan illegal logging di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan publik setelah masyarakat menyampaikan laporan terbaru kepada redaksi Aswinnews.com. Laporan tersebut mencakup temuan dugaan pengolahan kayu ilegal di wilayah Desa Tarai Bangun, Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Masyarakat menyerahkan sejumlah foto dan video yang diklaim sebagai dokumentasi aktivitas pada sebuah sawmill yang diduga terhubung dengan seorang individu bernama Zulkifli alias Ombak. Hingga berita ini diturunkan, keabsahan informasi tersebut masih dalam proses verifikasi oleh redaksi.

Fenomena serupa sebelumnya telah viral di berbagai platform media sosial. Kayu-kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung Kabupaten Kampar, wilayah Siak Kecil (Bengkalis), hingga Kabupaten Siak terus menjadi perhatian masyarakat. Beberapa nama lain yang disebut sebagai pengelola sawmill atau panglong juga kembali muncul dalam laporan masyarakat, termasuk yang berada di sekitar Kota Pekanbaru.


Data Baru dan Sejumlah Nama yang Kembali Disebut

Dari pendalaman awal yang dilakukan tim investigasi Aswinnews.com, sejumlah dokumen dan informasi tambahan kembali diterima redaksi. Salah satu nama yang muncul dalam laporan adalah Piter Tanjung, yang oleh beberapa pihak disebut sebagai wartawan.

Informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan tidak dapat disimpulkan sebagai keterlibatan langsung tanpa adanya keterangan resmi dari yang bersangkutan.

Selain itu, redaksi juga menerima laporan terkait dugaan keterlibatan Piter Tanjung dalam aktivitas pengawalan kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Jambi menuju Riau. Sumber menyebut Piter menerima fasilitas sebuah kendaraan Avanza warna putih dari sosok yang dikenal sebagai “BigBos”. Identitas pasti pihak yang disebut BigBos masih ditelusuri.


Temuan Atribut Organisasi

Redaksi turut menerima foto sebuah identitas bertuliskan “Surat Tugas Khusus – Komite Eksekutif, Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia” atas nama Zulkifli sebagai Wakil Bendahara.

Keaslian dokumen tersebut belum dapat dipastikan dan menjadi bagian dari proses verifikasi yang sedang berjalan. Redaksi juga mencatat perubahan foto profil WhatsApp yang diduga digunakan Zulkifli, namun tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Upaya klarifikasi telah dilakukan, namun Zulkifli belum memberikan tanggapan dan diketahui memblokir kontak wartawan.


Dugaan Ancaman dan Intervensi terhadap Wartawan

Wartawan Aswinnews.com, Athia, yang selama dua bulan terakhir melakukan peliputan investigatif terkait dugaan illegal logging di Riau, menyampaikan adanya sejumlah tekanan yang diterimanya.

Athia mengaku menerima pesan WhatsApp dari akun yang diduga milik Piter Tanjung berisi permintaan agar pemberitaan dihentikan. Permintaan tersebut ditolak. Setelah pemberitaan terbit, ia kembali menerima pesan bernada ancaman, baik melalui pesan pribadi maupun grup WhatsApp.

Athia juga menyebut ada pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi pemberitaan, termasuk menawarkan sejumlah uang hingga Rp10 juta. Semua tawaran ditolak.

Selain itu, Athia membantah dugaan pemerasan yang disampaikan seseorang bernama Andi Rambe, Pimpinan Umum Media Inforiauterkini.com, yang mengklaim telah “membayar” Rp5 juta melalui seseorang bernama Miswan. Athia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait pemberitaan illegal logging.

Peliputan Athia meliputi wilayah Siak Kecil (Bengkalis), Kabupaten Siak, sejumlah titik sawmill di Pekanbaru, serta Kabupaten Kampar.


Sikap Redaksi Aswinnews.com

  1. Seluruh informasi yang diterima masih diverifikasi dan tunduk pada asas praduga tidak bersalah.
  2. Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini.
  3. Redaksi mengecam setiap bentuk ancaman, intervensi, intimidasi, maupun upaya suap terhadap wartawan.
  4. Redaksi berkomitmen melanjutkan investigasi ini secara profesional, independen, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Landasan Hukum

Pemberitaan ini merujuk pada ketentuan hukum nasional, antara lain:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers

KUHP Pasal 368, 335, dan 263 terkait dugaan pemerasan, ancaman, dan dokumen palsu

UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H terkait aktivitas illegal logging


Penutup

Aswinnews.com berkomitmen menjaga independensi, akurasi, serta keberimbangan informasi. Tim investigasi akan terus bekerja menelusuri dugaan aktivitas illegal logging dan seluruh informasi yang berkaitan demi kepentingan publik.

Penulis: Dopenius Gulo – Aswinnews.com

Editor,abahroy Redaksi Aswinnews.vom

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *