Categories: HukumPemerintahTokoh

TAK ADA KONDISI LUAR BIASA, TAK SALURKAN DBHP 2016–2018: KMP LAPOR KPK

Indikasi Kerugian Negara, Penyesatan Dokumen Publik, dan Dugaan Menguntungkan Korporasi

Penulis: Yoseph | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, Ter-update

Purwakarta, Aswinnews.com — 19 November 2025. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa penundaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kepada Desa selama tiga tahun berturut-turut (2016–2018) adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurut KMP, kebijakan tersebut melanggar asas Annuality, Legalitas Anggaran, dan Spesialitas Anggaran sebagaimana diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
KMP menekankan bahwa tidak terdapat Kondisi Luar Biasa (KLB) yang dapat dijadikan alasan sah untuk menunda transfer DBHP.


Klaim “Hutang DBHP” Dinilai Menyesatkan Dokumen Publik

Bupati Purwakarta periode 2025–2030 sebelumnya menyebut bahwa “Hutang DBHP era Bu Anne telah tercatat sebagai hutang pemerintah”. KMP menilai pernyataan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan dokumen publik karena:

  1. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tidak mengenal istilah “Hutang DBHP”.
  2. BPK tidak mencatatnya sebagai hutang pemerintah daerah dalam neraca APBD.
  3. BPK hanya memuat “Utang Beban Transfer kepada Desa” pada Lampiran Temuan (18d) — bukan sebagai pos utang daerah.

Menurut KMP, penggunaan istilah “Hutang DBHP” adalah bentuk penyimpangan informasi publik dan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran penundaan transfer.


Fakta Audit BPK: DBHP 2016–2018 Tidak Disalurkan

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan secara eksplisit bahwa:

  1. DBHP 2016 tidak disalurkan,
  2. DBHP 2017 tidak disalurkan,
  3. DBHP 2018 tidak disalurkan.

Dengan demikian, tanggung jawab penuh atas penundaan DBHP berada pada pemerintahan periode 2013–2018, bukan pemerintahan setelahnya.


Penyaluran DBHP Lama Melalui APBD 2019–2025 Dinilai Ilegal

Sebagai hak fiskal Desa, DBHP wajib:

  1. disalurkan tepat waktu,
  2. disalurkan tepat jumlah, dan
  3. tidak boleh dibawa ke tahun anggaran berikutnya.

Karena itu, penyaluran DBHP 2016–2018 melalui APBD tahun 2019 hingga 2025 dianggap melanggar asas legalitas anggaran dan memenuhi unsur:

  1. Penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU Tipikor),
  2. Turut serta melakukan (Pasal 55 KUHP).

Indikasi Kerugian Negara dan Pengayaan Korporasi

Saat kunjungan mendadak ke Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 3 November 2025, Bupati periode 2013–2018 menyatakan:

“DBHP tertunda karena angka pembangunannya sangat meningkat.”

KMP menilai pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa anggaran DBHP dialihkan ke proyek-proyek lain, seperti:

  1. pembangunan jalan menuju Sukasari,
  2. pembangunan Taman Sri Baduga,

yang dalam sejumlah rilis publik disebut berkaitan dengan kontraktor PT ZB.

Jika pengalihan anggaran tersebut benar terjadi, maka terdapat dugaan kuat:

  1. kerugian keuangan negara,
  2. pengayaan korporasi tertentu,
  3. penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBD.

Sikap DPRD Dinilai Kontradiktif

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Purwakarta dan KMP pada 29 Agustus 2025, DPRD menyatakan tegas bahwa “Tidak Ada Alasan Sah Menunda DBHP”.
Namun tiga minggu kemudian, DPRD menyetujui P-APBD 2025, yang kembali memasukkan penyaluran DBHP 2016–2018 melalui SP2D pada APBD 2025 — praktik yang sebelumnya mereka sebut melanggar hukum.

Sikap yang berubah ini dinilai KMP sebagai bentuk inkonsistensi lembaga legislatif.


KMP Laporkan Kejanggalan ke KPK

KMP menilai penundaan DBHP 2016–2018, penggunaan APBD 2019–2025 untuk membayar DBHP lama, dugaan pengalihan anggaran ke proyek tertentu, dan potensi pengayaan korporasi sebagai indikasi kuat tindak pidana korupsi.

KMP menyatakan siap menyerahkan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lengkap dengan bukti serta hasil rekonsiliasi data yang telah dihimpun.


Redaksi Aswinnews.com

Kartolo

Recent Posts

Wali Kota Langsa Tinjau Genangan Air Pascahujan, Instruksikan OPD Sigap Tangani Titik-Titik Rawan

Kota Langsa – Aswinnews. com- Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., turun langsung…

3 jam ago

DPP F-HUKATAN KSBSI HOLDS BPJS KETENAGAKERJAAN SOCIALIZATION WORKSHOP

Effort to Increase Protection for Workers in 5 Sectors in Lampung Province under the HUKATAN…

4 jam ago

DPP F-HUKATAN KSBSI Gelar Workshop Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Buruh Lima Sektor di Lampung

BANDAR LAMPUNG – Aswinnews.com – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan,…

4 jam ago

Bupati Asmar Sambut Lawatan Persatuan Ketua Kampung Negeri Melaka, Perkuat Kerja Sama Serumpun Indonesia-Malaysia

MERANTI, Aswinnews.com – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut secara resmi kunjungan lawatan…

4 jam ago

Pasien Batuk Parah, Sesak hingga Kejang Mengaku Tidak Mendapat Pelayanan IGD RSUD M. Yunus, Dinkes Diminta Lakukan Evaluasi

BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…

10 jam ago

Unfit Indonesian Rupiah Banknotes Transformed into Green Energy, Bank Indonesia and Solusi Bangun Andalas Collaborate in Aceh

LHOKNGA – Aswinnews.com – Indonesian Rupiah banknotes that are no longer fit for circulation have…

12 jam ago