Pemindahan Rekening BUMD Dibolehkan, Asal Transparan

Oleh: Taufik
(Ketua DPC IMO / Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon)
Penulis: Thiha | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Indramayu, Aswinnews.com — Pemindahan rekening Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada prinsipnya diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pengelolaan keuangan BUMD, termasuk pembukaan dan pemindahan rekening bank, diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendirikan dan mengelola BUMD.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang memuat ketentuan teknis terkait pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMD.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur pengelolaan dana APBD, termasuk penyertaan modal kepada BUMD.

Ketentuan Pemindahan Rekening BUMD

  1. Penyertaan Modal
    Modal pemerintah daerah yang disetorkan dalam bentuk uang harus dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening BUMD. Proses tersebut wajib dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal.
  2. Otonomi Pengelolaan
    Setelah modal disetor, BUMD memiliki otonomi dalam mengelola keuangannya sebagai entitas usaha yang terpisah dari keuangan daerah, meskipun tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan.
  3. Pengawasan dan Pelaporan
    Setiap pembukaan, pengelolaan, maupun penutupan rekening bank harus dilaporkan dan diawasi sesuai mekanisme tata kelola perusahaan yang baik serta peraturan pengelolaan BUMD di tingkat daerah.
  4. Tujuan dan Peruntukan
    Pemindahan atau pembukaan rekening baru harus memiliki tujuan yang jelas dan sesuai rencana bisnis serta anggaran BUMD yang telah disetujui.

Secara garis besar, pemindahan rekening BUMD diperbolehkan sepanjang mengikuti prosedur hukum, memiliki peruntukan yang sah, dan berada di bawah pengawasan agar akuntabilitas keuangan daerah tetap terjaga.

Taufik menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang BUMD, termasuk PT BWI, untuk menempatkan dananya di bank mana pun. “Perusahaan plat merah bebas menabung atau menitipkan uangnya di mana saja. Namun, direksi wajib transparan dan berhati-hati dalam memilih bank, tentunya yang sehat secara keuangan,” ujarnya.

(Redaksi Aswinnews.com)

Kartolo

Recent Posts

Penyaluran Bantuan SPPG Warung Kadu Capai 2334 Paket

Purwakarta, Aswinnews.com29 April 2026 — Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Warung Kadu, Kecamatan Pasawahan, kembali…

7 menit ago

KH. Abbas Billy Yachy Dukung Penuh dan Apresiasi BNNK Cirebon, Korem 063/SGJ dan BAMAGNAS Ciko Bangun Masyarakat Toleran Bebas Narkoba

Cirebon – AswinNews.com — KH. Abbas Billy Yachy dari Buntet Pesantren Cirebon menyampaikan dukungan penuh…

3 jam ago

KH. Abbas Billy Yachy Fully Supports and Appreciates BNNK Cirebon, Korem 063/SGJ and BAMAGNAS Ciko in Building a Tolerant and Drug-Free Society

Cirebon – AswinNews.com — KH. Abbas Billy Yachy from Buntet Pesantren Cirebon expressed his full…

3 jam ago

Isu Dugaan Pungli Biaya Perpisahan Di SDN 1 Sukamanah Bojong Mencuat, Kepala Sekolah Buka Suara

Purwakarta, Aswinnews.com – Isu dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini,…

14 jam ago

Diduga Oknum Pimpinan PT GAS Tipu Calon Satpam, Uang Administrasi Disetor, Penempatan Tak Jelas

Pekanbaru – AswinNews.com — Dugaan penipuan mencuat di lingkungan rekrutmen tenaga keamanan (satpam). Seorang oknum…

16 jam ago

Tim Futsal SMA Negeri 1 Jatitujuh Tembus Empat Besar di Ajang Bergengsi Asura Futsal Competition 2026

Majalengka – AswinNews.com — Tim futsal SMA Negeri 1 Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, berhasil menorehkan prestasi…

20 jam ago