“Dugaan HGU Aspal di Sumut BPN Di Desak Tertibkan Pengguna Tanah Negara Dan Masyarakat “

✍️ Penulis: Tim Investigasi
🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi
📍 Medan | AswinNews.com — Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-update


Medan, AswinNews.com — Desakan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk menertibkan praktik penggunaan tanah di wilayah Sumatera Utara semakin menguat. Hal ini menyusul laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan perkebunan milik negara (BUMN) maupun swasta di beberapa kabupaten, seperti Langkat, Binjai, dan Deli Serdang.

Ketua Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD 63), Edi Sukanto, mengungkapkan kepada AswinNews.com bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik pelanggaran dalam pengelolaan lahan HGU yang berpotensi merugikan keuangan negara dan rakyat.


Dugaan Pelanggaran: Dari KSO Tanpa Tender hingga Sertifikat HGU Aspal

Dari hasil penelusuran dan laporan masyarakat, terdapat beberapa pola penyimpangan yang disebut-sebut terjadi di lapangan:

  1. Kerja Sama Operasional (KSO) tanpa mekanisme tender terbuka.
    Sejumlah lahan milik perkebunan negara disebut disewakan kepada pihak ketiga dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per bidang, tanpa proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.
  2. Penggunaan tanah tidak sesuai izin dan tata ruang wilayah.
    Sebagian lahan yang sebelumnya berstatus HGU disebut telah dialihkan menjadi area komersial atau pengembangan perumahan tanpa revisi izin atau pelepasan hak kepada negara, sebagaimana diatur dalam PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah.
  3. Dugaan penggunaan sertifikat HGU cacat administrasi (“HGU Aspal”).
    Berdasarkan laporan masyarakat, beberapa bidang lahan di Kabupaten Deli Serdang dan Langkat disebut digunakan tanpa sertifikat sah, bahkan sebagian di antaranya masih dalam sengketa. Salah satunya terkait Sertifikat HGU Nomor 109 di Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, yang diduga digunakan tanpa dasar hukum yang kuat.

Laporan Warga: Intimidasi dan Pembiaran

Sejumlah warga mengaku mengalami tekanan ketika mempertahankan lahan garapan atau hunian yang telah mereka kelola puluhan tahun. Beberapa di antaranya bahkan melaporkan adanya intimidasi administratif dan fisik, yang melibatkan aparat setempat maupun pihak perkebunan.

Padahal, sesuai PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 2 dan 3 menegaskan bahwa proses pendaftaran tanah harus dilakukan secara terbuka, sederhana, aman, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Edi Sukanto menilai lemahnya pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten membuat praktik penyimpangan ini terus berlangsung.

“Kami mendesak Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin HGU di Sumut. Jangan ada lagi pembiaran, karena dampaknya langsung dirasakan rakyat kecil,” ujarnya.


Permintaan Audit Nasional dan Penegakan Hukum

HIPAKAD 63 bersama beberapa organisasi masyarakat berencana mengajukan permintaan resmi audit nasional terhadap izin HGU di Sumut kepada Kementerian ATR/BPN dan BPK RI.

Langkah ini diharapkan bisa membuka kejelasan status hukum atas lahan yang selama ini dikuasai oleh pihak perkebunan, serta memastikan bahwa tanah negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.

Tim investigasi AswinNews.com akan terus menelusuri dokumen dan keterangan lapangan guna memastikan kebenaran fakta serta memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak terkait, termasuk BPN Sumut, PTPN II, dan Pemkab Deli Serdang.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, wawancara, serta laporan masyarakat yang diterima oleh tim investigasi AswinNews.com. Redaksi terus berupaya menjaga prinsip jurnalisme berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk BPN Sumatera Utara, PTPN II, serta pemerintah daerah terkait.

AswinNews.com menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya tanah dengan status HGU. Penertiban dan audit menyeluruh diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan, melindungi hak rakyat, serta menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *