Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang

🖋️ Penulis: Isan, | 📷 Kontributor: Humas Polres Tangerang Kota
🗞️ Editor: Kenzo — Redaksi Aswinnews.com | Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-update
📅 Tangerang, 21 Oktober 2025

TANGERANG — ASWINNEWS.COM
Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas penjualan obat ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah ruko di belakang Bingxue Jatiuwung, Jalan H.A. Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Pelapor, Angga Wiganda, bersama saksi Tio Raimon Danyel, sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan penjualan obat Tramadol tanpa izin. Saat mendatangi lokasi, mereka menemukan seorang pria berinisial AS tengah berada di dalam ruko dan berpura-pura melakukan transaksi pembelian.

Ketika pelaku hendak menyerahkan obat yang disimpan di dalam jaketnya, keduanya langsung mengamankan AS dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung.


Barang Bukti dan Penangkapan Pelaku Lain

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry DKP, S.H., M.Si., segera menuju lokasi dan melakukan penindakan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 57 butir Tramadol dan uang tunai sebesar Rp100.000, yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

Tak lama kemudian, petugas juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial AZ, yang diduga turut terlibat dalam peredaran obat tersebut. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Obat Ilegal

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik peredaran obat-obatan terlarang dan tanpa izin edar, karena membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah hukum Jatiuwung,” ujar Kompol Rabiin.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang bebas pulsa,” tegasnya.


📰 Catatan Redaksi:
Peredaran obat keras seperti Tramadol tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Redaksi mengapresiasi langkah cepat Polsek Jatiuwung dalam menindak kasus ini, serta mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *