✍️ Penulis: Hayat
🗞️ Editor: Kenzo
📅 Tanggal: Sabtu, 18 Oktober 2025
📍 Redaksi: AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Terpercaya
PRINGSEWU — ASWINNEWS.COM
Kebijakan Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, dalam beberapa bulan terakhir memantik gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan. Keputusan menambah empat Tenaga Ahli baru dinilai tidak hanya mencederai semangat efisiensi anggaran, tetapi juga mempertebal kesan bahwa pemerintah daerah telah kehilangan arah prioritas fiskal.
Di tengah desakan publik untuk memangkas belanja rutin dan memperbesar porsi belanja publik, keputusan tersebut justru dianggap sebagai pemborosan anggaran di atas panggung ironi ekonomi.
Tenaga Ahli: Kebijakan yang Kontradiktif
Fungsi Tenaga Ahli sejatinya adalah membantu kepala daerah dalam pengambilan kebijakan strategis. Namun, penambahan empat posisi baru di tengah tekanan fiskal dianggap sebagai keputusan yang tidak sensitif terhadap situasi keuangan daerah.
“Fungsi Tenaga Ahli memang penting, tetapi pertanyaannya: apakah urgensinya sampai harus menambah empat orang di saat daerah sedang berjibaku dengan efisiensi anggaran? Ini jelas sinyal salah dari pemerintah daerah,” tegas Hayat, Ketua Aswin Pringsewu.
Kritik ini kian tajam karena pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah menegaskan agar kepala daerah tidak lagi mengangkat tenaga ahli atau staf khusus baru demi efisiensi dan ketertiban administrasi kepegawaian.
Dengan honor dan tunjangan yang tidak kecil, kebijakan ini memunculkan kesan bahwa anggaran publik disedot untuk kepentingan nonprioritas, bukan untuk program pelayanan masyarakat seperti kesehatan atau pendidikan.
Jerat 20 Persen: Isu ‘Bancakan’ yang Menggerogoti Anggaran
Lebih jauh, muncul pula isu liar yang berkembang di kalangan rekanan dan pejabat dinas, terkait dugaan praktik “fee proyek” sebesar 20 persen dari nilai setiap pekerjaan. Informasi yang dihimpun AswinNews.com menyebutkan bahwa potongan tersebut diduga menjadi “rahasia umum” dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
“Data yang kami peroleh mengindikasikan praktik ini terstruktur. Ada oknum yang mengaku sebagai ‘suruhan Bupati’ yang secara terang-terangan meminta setoran proyek,” ungkap sumber internal kepada redaksi.
Jika benar demikian, maka seperlima dari setiap rupiah dana pembangunan tidak pernah benar-benar sampai ke masyarakat, melainkan menguap dalam rantai pungutan ilegal.
Praktik ini, jika dibiarkan, akan melahirkan proyek-proyek berkualitas rendah dan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kegagalan membersihkan praktik kotor ini akan meninggalkan warisan pahit bagi Pringsewu — anggaran terkuras, integritas terkoyak, dan harapan rakyat terkubur,” tegas Hayat.
Dominasi Pejabat Luar: Potensi Lokal Terpinggirkan
Selain isu anggaran, kebijakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) juga tak luput dari sorotan. Banyak ASN putra daerah yang memiliki kompetensi dan pengalaman justru tersingkir, sementara pejabat dari luar daerah mendapatkan posisi strategis.
Kebijakan ini dianggap mengabaikan potensi lokal dan menimbulkan luka sosial di tubuh birokrasi Pringsewu.
“Kita punya banyak SDM berkualitas di daerah sendiri. Kalau profesionalitas jadi alasan, buktikan dengan data — jangan sekadar jargon,” ujar Hayat.
Keputusan seperti ini, menurut para pengamat, bisa meruntuhkan semangat meritokrasi dan menurunkan moral ASN lokal yang sudah lama mengabdi di daerah.
Menunggu Transparansi dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bupati Pringsewu maupun Dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi atas kritik publik dan temuan lapangan tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret — bukan sekadar klarifikasi politik — untuk membuktikan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, efisien, dan berintegritas.
🟥 Catatan Redaksi AswinNews.com
Tulisan ini disusun berdasarkan hasil wawancara, observasi lapangan, dan pengumpulan data dari berbagai sumber yang kredibel. Redaksi AswinNews.com menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau tanggapan resmi sebagaimana prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides).
Redaksi berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara profesional dan independen — karena transparansi publik adalah hak warga, dan tanggung jawab moral media adalah memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
![]()
