📍 Modus Pesan Kambing Lewat Media Sosial, Korban Rugi Rp 23 Juta
✍️ Penulis: R-Nita | Kontributor DPC Aswin Jombang
🖋️ Editor: Kenzo
📅 Rabu, 15 Oktober 2025
📢 AswinNews.com — Tajam, Akurat, Terpercaya, dan Berimbang
Jombang, Jawa Timur — Aswinnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan bermodus jual beli kambing melalui media sosial.
Pelaku berinisial MS (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diamankan setelah membawa kabur delapan ekor kambing milik korban dari wilayah Kabupaten Kediri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/321/X/2025/SPKT/POLRES JOMBANG POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 13 Oktober 2025.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pelaku sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,”
— tegas AKP Margono Suhendra.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Minggu malam, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun Plumbongambang, Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Korban, Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, mengaku pelaku berpura-pura hendak membeli kambing yang ia tawarkan lewat media sosial Facebook.
Pelaku mengajak korban dan suaminya datang ke rumahnya untuk melakukan transaksi secara langsung.
Namun, saat berhenti sejenak di depan kantor PLN Kecamatan Tembelang, pelaku beralasan hendak membeli pakan ternak. Ketika kendaraan diputar menuju lokasi, MS melarikan diri bersama delapan ekor kambing milik korban, meninggalkan suami korban di tempat kejadian.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta.
Langkah Kepolisian

Polres Jombang bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Polisi kini masih mendalami apakah ada jaringan penipuan daring (online scam network) yang terlibat dalam kasus ini.
Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 372 dan 378, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Himbauan Kepolisian
Kasat Reskrim Jombang mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli hewan atau barang melalui media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming harga murah atau ajakan transaksi langsung tanpa bukti yang sah. Pastikan selalu ada jaminan dan identitas jelas sebelum menyerahkan barang,” pungkasnya.
📌 Catatan Redaksi AswinNews
Kasus ini menyoroti semakin maraknya modus penipuan daring dengan memanfaatkan kepercayaan antar pengguna media sosial. Polres Jombang diharapkan memperkuat edukasi publik terkait keamanan transaksi online di wilayah Jawa Timur. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.
![]()
