Dugaan Perambahan Hutan Konservasi di Areal PT DAL: Ini Penjelasan UPT KPH IX dan Kekecewaan Wartawan

Kepala UPT KPH IX akui kerusakan terjadi, namun sebut kewenangan terbatas. Ketua DPC ASWIN nilai alasan itu bentuk kelalaian.

Mandailing Natal — Aswinnews.com Menanggapi pemberitaan yang beredar soal dugaan perambahan hutan konservasi di wilayah izin usaha PT Dipta Agro Lestari (PT DAL), tim media bersama Ketua DPC ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Mandailing Natal mendatangi Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX untuk meminta klarifikasi, Senin (18/5/2025).

Rombongan diterima langsung oleh Kepala UPT KPH IX, Saleh Harap, di kantor yang berlokasi di kompleks perkantoran Payaloting. Dalam pertemuan itu, Saleh membenarkan bahwa telah terjadi perusakan kawasan hutan konservasi di dalam areal izin usaha PT DAL yang beroperasi di Kecamatan Muara Batang Gadis.

“Benar, telah terjadi kerusakan hutan di titik koordinat sebagaimana sudah kami terima dan verifikasi. Namun kami masih terus mendalami kasus ini. Untuk saat ini, silakan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perkebunan karena kewenangan kami terbatas,” ujar Saleh kepada awak media.

Menurutnya, keberadaan kawasan hutan konservasi di dalam areal perkebunan tersebut telah ‘dititipkan’ kepada pihak perusahaan pemegang izin. “Pemegang izin usaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian hutan yang ada dalam wilayah operasional mereka,” imbuhnya.

Kritik Pedas dari Ketua DPC ASWIN

Pernyataan itu memicu kekecewaan dari Ketua DPC ASWIN Mandailing Natal, Syamsuddin Nasution. Ia menilai pernyataan Kepala UPT KPH IX menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi institusinya dalam menjaga kelestarian hutan.

“Dinas Kehutanan seharusnya memiliki kewenangan luas dalam menangani perusakan hutan konservasi. Mulai dari pencegahan, pengawasan, penyelidikan hingga penindakan hukum,” tegas Syamsuddin.

Ia menambahkan bahwa selain patroli rutin dan sosialisasi, Dinas Kehutanan juga memiliki instrumen untuk melakukan operasi intelijen, pengumpulan bahan keterangan, hingga tindakan administratif dan represif terhadap pelanggaran kehutanan.

“Jika Dinas Kehutanan hanya menyarankan koordinasi dengan Dinas Perkebunan, lalu siapa yang akan mengusut tuntas perusakan hutan ini? Ini bukan hanya soal kewenangan, tapi soal komitmen dan tanggung jawab,” pungkasnya.

Laporan Penulis: Syamsuddin Nasution Editor: Kenzo Aswinnews.com — Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *