SOFIFI, | Aswinews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara mengungkapkan bahwa pembangunan terminal jetty oleh PT. STS di pesisir Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, diduga kuat tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Fakta ini terungkap dari pernyataan Ketua Bidang Penataan Lingkungan DLH Malut, Wajihuddin Fabanyo, dalam wawancara bersama Aswinnews.com pada Selasa, Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa pembangunan Jetty oleh PT. STS tidak tercakup dalam kajian AMDAL yang sah, melainkan menggunakan dokumen AMDAL induk lama yang tidak relevan dengan proyek pembangunan baru di lokasi tersebut.
“Dokumen AMDAL yang digunakan seharusnya spesifik untuk pembangunan Jetty baru. Sayangnya, mereka hanya mengacu pada dokumen AMDAL induk, padahal itu tidak sesuai,” ujar Wajihuddin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa izin AMDAL sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebelum tahun 2020.

Namun sejak adanya perubahan regulasi, kewenangan penerbitan AMDAL kini berada di tangan pemerintah pusat. Dengan begitu, pembangunan Jetty oleh PT. STS seharusnya diajukan kembali untuk mendapat persetujuan AMDAL yang baru sesuai prosedur pusat.
Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan lingkungan sebelum pelaksanaan proyek.
DLH Provinsi Maluku Utara, meskipun tidak berwenang mengeluarkan izin, memiliki peran penting dalam pengawasan. Wajihuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun laporan dan meneruskan temuan ini ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“DLH provinsi hanya bertugas melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan ke pusat. Bila ada temuan seperti ini, kami akan segera laporkan,” tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. STS belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.
(Penulis Abd.Assagaf,| Editor Kenzo)