Ketua GHIPPA Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Petugas Pengairan: “Air Irigasi Bukan untuk Diuangkan!”

✍️ Penulis: Tim Investigasi Aswinnews Jombang
📍 Jombang, Jawa Timur – 15 Oktober 2025
🖥️ Editor: Kenzo
📢 Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update


GHIPPA Desak Dinas Pengairan Evaluasi Oknum Petugas Irigasi Wilayah Tawangsari

Jombang, | Aswinnews.com ~ Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan mencuat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengairan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sejumlah perwakilan kelompok petani Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (GHIPPA) melayangkan protes keras terhadap salah satu petugas pengairan (mantri air) berinisial BSJ, yang bertugas di wilayah Tawangsari–Bareng.

Ketua GHIPPA Tirto Unggul, Setio Tuhu, dan Ketua GHIPPA Latsari, Supardi, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja oknum petugas tersebut yang diduga mengkomersilkan pelayanan air irigasi di wilayah kerjanya.


Air Irigasi Tidak Bisa Diuangkan, Itu Hak Petani”

Dalam keterangannya kepada Aswinnews.com, Setio Tuhu menegaskan bahwa petugas juru air seharusnya menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik, bukan mencari keuntungan pribadi.

“Kami kecewa, karena ada juru air berinisial BSJ yang mengatakan kepada rekan-rekan HIPPA bahwa air irigasi di wilayah Bareng–Tawangsari tidak bisa diuangkan. Tapi kenyataannya, petani yang meminta air justru disuruh bayar. Ini sangat tidak pantas,” ungkap Setio dengan nada tegas.

Hal senada disampaikan oleh Supardi, Ketua GHIPPA Latsari, yang menilai praktik seperti itu merusak kepercayaan petani terhadap institusi pengairan.

“Petugas pengairan itu digaji oleh negara. Mereka adalah abdi sipil, bukan pedagang air. Jika hal ini benar terjadi, berarti sudah mencederai keadilan bagi petani yang menggantungkan hidupnya dari sawah,” tegas Supardi.


Desakan Pergantian dan Sanksi Tegas

GHIPPA Tawangsari secara resmi meminta Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Jombang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan evaluasi dan rotasi jabatan terhadap oknum BSJ. Mereka juga menuntut adanya pengawasan lebih ketat terhadap sistem distribusi air irigasi, agar tidak terjadi praktik pungutan liar yang merugikan petani.

“Kami tidak ingin konflik ini melebar, tapi jika dibiarkan, bisa memicu ketidakpercayaan dan keresahan di kalangan petani. Kami berharap Dinas segera menindak tegas dan mengganti petugas tersebut,” tambah Setio Tuhu.


Dampak Terhadap Petani

Akibat ulah oknum tersebut, sejumlah petani di wilayah Tawangsari dan Bareng mengaku enggan melapor secara resmi karena takut tidak mendapatkan jatah air. Beberapa di antaranya menyebut sudah mengeluarkan uang tambahan demi mendapatkan pasokan irigasi saat musim tanam.

Padahal, air irigasi merupakan fasilitas publik yang dibiayai negara, dan pelaksana teknis di lapangan hanya bertugas menjamin pemerataan distribusi, bukan memungut biaya dari masyarakat.


🗒️ Catatan Redaksi:

Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas pengairan ini menunjukkan bahwa transparansi dan pengawasan di sektor irigasi masih lemah, terutama di tingkat lapangan.
Air irigasi adalah hak dasar petani, bukan komoditas yang bisa dijualbelikan.

Aswinnews.com mendorong Dinas Pengairan Kabupaten Jombang untuk segera melakukan pemeriksaan internal dan memastikan pelayanan air tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, integritas, dan tanggung jawab publik.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak Dinas Pengairan Jombang maupun oknum yang disebutkan sesuai dengan prinsip jurnalisme berimbang dan verifikasi fakta.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *