Penulis: Yoseph / Editor Rahmat kartolo// Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Aswinnews.com | Karawang
Karawang, 12 Oktober 2025 — Rumah Sakit Karya Husada Cikampek diduga menolak pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), Dody Cristian, meski telah dinyatakan layak menjalani rawat inap oleh dokter. Penolakan tersebut terjadi pada Minggu (12/10) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan alasan klasik: kamar penuh.
Ibu pasien, Boru Pardede, menyampaikan dengan nada sedih bahwa anaknya dipaksa pulang oleh pihak rumah sakit setelah menjalani pemeriksaan medis, meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut.
“Kami datang jam sebelas siang, tapi ditolak dengan alasan kamar penuh. Padahal anak saya butuh dirawat,” ujar Boru Pardede.
Diduga Bertentangan dengan Aturan dan Edaran Gubernur
Penolakan ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Tahun 2025 yang secara tegas melarang rumah sakit melakukan penolakan pasien dengan alasan apa pun, terlebih terhadap peserta program jaminan kesehatan pemerintah.
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, dalam edarannya menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan publik harus non-diskriminatif dan berlandaskan asas kemanusiaan.
Tak hanya itu, dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit dilarang menolak pasien berdasarkan ketentuan dalam:
- Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan
- Pasal 29 huruf d UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Rumah sakit yang menolak pasien dalam keadaan darurat dapat dikenai sanksi pidana dan administratif,” bunyi UU tersebut.

Fakta Lapangan: Masih Ada Kamar Kosong?
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Boru Pardede, alasan “kamar penuh” diduga hanya akal-akalan. Ia mengaku mengecek sendiri ke dalam ruang perawatan dan mendapati kamar kosong di salah satu ruangan.
“Saya telusuri ke ruang Melati 3, masih ada tempat tidur kosong. Jadi alasan kamar penuh itu bohong. Saya sudah sampaikan ke admin, tapi mereka tetap ngotot bilang penuh,” katanya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya indikasi manipulasi informasi oleh oknum di rumah sakit tersebut.
Respons Rumah Sakit: Mengelak dan Bungkam
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan terkait penolakan pasien, pihak RS Karya Husada Cikampek hanya menjawab singkat:
“Mohon maaf, memang kamar pasien sedang penuh, dan sudah kami tangani. Ruang transit juga penuh,” tulisnya.
Namun, ketika ditanya mengenai Surat Edaran Gubernur dan larangan penolakan pasien, pihak rumah sakit enggan memberikan komentar lebih lanjut dan memilih bungkam.
- Potensi Pelanggaran Hukum
- Kasus ini berpotensi melanggar:
- Pasal 190 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009:
“Setiap orang yang menghalangi pelayanan kesehatan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.”
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya pasal yang melarang penolakan terhadap pasien gawat darurat.
Berdasarkan temuan ini, masyarakat berharap pihak Dinas Kesehatan, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap praktik pelayanan yang dianggap diskriminatif ini.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
